Menteri Hanif Tegur Gubernur Jabar, Bangunan Liar Puncak Didenda Rp3 M

- Proses penanganan lingkungan bisa makan waktu 3 bulan dalam penanganan bencana berbasis lingkungan,
- Menteri LHK kembali minta Gubernur Jabar revisi tata ruang. Hanif menyoroti bahwa tata ruang baru Provinsi Jawa Barat tahun 2022 menghapus status kawasan lindung seluas 1,2 juta hektare, yang menurutnya menjadi penyebab utama rentetan bencana.
- Potensi penyelidikan tata ruang Jabar yang dianggap menyimpang. Menteri Hanif tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan.
Bogor, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (7/7/2025).
Dalam kunjungannya, Hanif mengeluarkan sejumlah pernyataan tegas terkait pelanggaran tata ruang, kerusakan lingkungan, hingga potensi penindakan hukum.
Hanif mengatakan bangunan semestinya tidak diperbolehkan berdiri di lokasi rawan longsor. Ia menyebut akan segera menindak secara hukum pihak yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut.
"Jadi, keterangan Pak Camat, tamu yang sedang berkunjung di villa. Seharusnya ini tidak diperbolehkan dibangun seperti ini. Kami akan lakukan segera penanganan hukum lingkungan, karena sudah menimbulkan korban jiwa," kata dia.
Hanif menyebutkan pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman.
"Tiga sampai 10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar. Ini akan kami kenakan untuk segeranya," ujarnya.
1. Proses penanganan lingkungan bisa makan waktu tiga bulan

Dalam penanganan bencana berbasis lingkungan, Hanif mengakui prosedur ilmiah harus ditempuh terlebih dahulu, mulai dari analisa laboratorium hingga pemberkasan.
"Penanganan lingkungan ini agak lama. Kita ngambil hasil lab-nya dulu, dari sifat tanah dan airnya, kemudian simulasi dari ahli, baru pemberkasan. Biasanya diperlukan waktu sampai tiga bulan," kata dia.
Selain itu, Hanif meminta aparat setempat untuk menjaga situasi dan mencegah aktivitas pembangunan baru.
"Selama tiga bulan, tadi saya sudah mengatur ke Pak Camat, Pak Lurah, sementara ini diamankan aja dulu," jelasnya.
2. Menteri LHK kembali minta Gubernur Jabar revisi tata ruang

Hanif menyoroti tata ruang baru di Provinsi Jawa Barat pada 2022 yang menghapus status kawasan lindung seluas 1,2 juta hektare. Menurutnya langkah tersebut menjadi penyebab utama rentetan bencana.
"Kami telah menyurati kepada gubernur untuk segera memimpin review, merevisi tata ruangnya. Karena tata ruang ini sudah benar-benar makan banyak korban jiwa," tegasnya lagi.
Ia merujuk tragedi sebelumnya di bantaran Sungai Ciliwung yang menewaskan belasan warga, serta longsor terbaru yang kembali menelan korban.
"Berdasarkan tata ruang terbaru 2022, maka Jawa Barat kehilangan 1,2 juta hektare kawasan dengan fungsi lindung. Di 2010, kawasan itu masih berfungsi sebagai kawasan lindung," terang Hanif.
3. Potensi penyelidikan tata ruang Jabar yang dianggap menyimpang

Menteri Hanif tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan terhadap proses perubahan tata ruang di Jawa Barat, yang ia sebut menyimpang dari arahan strategis kementerian.
"Kami akan melakukan langkah-langkah keras untuk menyelidiki keterlibatan semua unsur yang menerbitkan tata ruang Jawa Barat tahun 2022," ujarnya.
Hanif mempertanyakan motif perubahan kawasan lindung di Puncak Bogor yang drastis.
"Kenapa yang 1,6 juta hektare kok berubah hanya 400 ribu hektare? Yang 1,2 jutan ini ada kepentingan apa kok berubah menjadi non lindung? Kalau sudah menimbulkan korban berlarut-larut seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan penyelidikan" kata Hanif.