Menteri Hukum: Prabowo Secara Prinsip Setuju Pemulangan Napi Bali Nine

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto secara prinsip telah menyetujui pemulangan kembali narapidana kasus narkoba 'Bali Nine' ke negara asalnya, Australia. Supratman menyebut, Prabowo menyetujui hal tersebut atas dasar kemanusiaan.
“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," ujar Supratman dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (25/11/2024).
1. Pemerintah bakal cepat proses pemulangan napi

Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.
2. Napi WNA yang dipulangkan tetap harus jalani hukuman

Supratman mengatakan, napi yang dikembalikan ke negara asal bukan berarti dibebaskan. Napi harus tetap mengikuti putusan hukum karena perkaranya terjadi di Indonesia.
“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” ujar Supratman.
3. Terpidana kasus Bali Nine sempat ajukan grasi ke SBY dan Jokowi

Bali Nine merupakan kelompok yang terdiri dari sembilan Warga Negara Asing (WNA) yang ditangkap di Bali terkait kasus narkotika. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Sembilan orang tersebut adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Martthew Norman, Andre Chan, dan Myuran Sukumaran.
Mereka divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka juga sempat mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko "Jokowi" Widodo.