Menteri PPPA Kawal Pemulihan Anak Korban Perkosaan Ayah Tiri di Kaltim

- Anak 13 tahun di Kalimantan Timur menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya
- Menteri PPPA mendorong pemenuhan hak korban dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus
- Korban hamil akibat perbuatan ayah tiri, saat ini berada di rumah aman dengan pendampingan psikologis
Jakarta, IDN Times - Peristiwa memilukan terjadi di Kalimantan Timur. Seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi, sudah melakukan kunjungan ke anak korban pemerkosaan ini.
Dia mendorong agar hak-hak korban terpenuhi dan meminta adanya koordinasi lintas sektor dalam penanganan dan pemulihan kasus. Korban juga ternyata hamil karena perbuatan jahat ayah tiri berisnial SD (50).
"Saat ini, UPTD PPA Kota Samarinda telah melakukan pendampingan dan akan terus mengawal kasus ini hingga korban benar-benar pulih. Kami memberikan perhatian besar terhadap kasus ini, dengan fokus utama tidak hanya pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pendampingan psikologis, pendampingan kehamilan dan pemenuhan hak, utamanya keberlanjutan pendidikan bagi korban," kata dia
1. Korban berada dalam kondisi fisik yang sehat dan ditempatkan di rumah aman

Kepala UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur, Khalid Budhaeri, mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini, baik dari segi proses hukum maupun pemenuhan hak anak, termasuk kelanjutan pendidikannya.
Saat ini, korban berada dalam kondisi fisik yang sehat dan ditempatkan di rumah aman di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.
2. Berharap kasus dikawal hingga tuntas

Khalid berharap agar kasus ini bisa dikawal hingga proses hukumnya tuntas. Hal ini adalah untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan undang-undang.
"Bersama dukungan dari pemerintah daerah, kami juga akan terus memastikan hak anak atas pendidikan dapat terpenuhi sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya,” ujar Khalid.
3. Laporkan kekerasan perempuan dan anak di sekitar

Kemen PPPA memiliki hotline untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika masyarakat melihat, mendengar dan mengalami tindak kekerasan, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.