Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Mulai Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • MK mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024
  • 309 perkara PHP Kada 2024 teregistrasi, termohon akan mendapat salinan permohonan dan pihak terkait akan didata
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada hari ini, Rabu (8/1/2024).

Sidang dibuka dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan dari para pemohon.

1. MK registrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK memastikan telah meregistrasi 309 perkara PHP Kada 2024. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan untuk PHP wali kota dan wakil wali kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP bupati dan wakil bupati.

Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebagian lainnya diajukan secara luring atau secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.

"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ujar Faiz dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2025).

2. Proses mekanisme permohonan hingga sidang

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun proses gugatan itu, awalnya MK meregistrasi perkara yang diajukan para pemohon. Kemudian MK menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain itu, MK juga akan mendata pihak terkait. Adapun pengajuan pihak terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja, yakni Jumat, 3 Januari 2025 dan Senin, 6 Januari 2025.

Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para pihak terkait. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, penetapan pihak terkait akan dilaksanakan pada 6 sampai 14 Januari 2025.

Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sementara untuk jawaban dan keterangan dari pihak terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

"Jadi mereka (pihak terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu, mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.

3. Sidang MK digelar tiga panel

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua MK, Suhartoyo memastikan sengketa hasil Pilkada 2024 digelar tiga panel sidang.

"Kalau persidangannya nanti dibagi tiga panel," kata kepada awak media, dikutip Selasa (10/12/2024).

Mekanisme panel sidang pada pilkada mirip seperti yang dilakukan dalam sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 lalu, di mana setiap panel, jumlahnya di bagi rata.

"Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan. Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100, bahkan ada yang 100," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us