Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK: Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan Tak Langgar Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • MK menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pertimbangan hukum MK menyatakan persoalan konstitusional yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
  • Pemohon beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen, merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah. Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (2/2/2026).

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

1. Pertimbangan hukum MK, soroti permohonan serupa

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa persoalan konstitusional yang dipersoalkan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. MK menegaskan, pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

MK menilai, meskipun pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini. Hingga kini, MK juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Ridwan menyampaikan berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan MK dan dikaitkan dengan dalil permohonan pemohon secara substansi permohonan ini pada hakikatnya sama dengan permohonan terdahulu yakni mengenai keabsahan perkawinan.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud. Dalam hal ini sepanjang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion),” terang Ridwan.

2. Permasalahkan SEMA ke MK tidak berdasar

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Di samping itu, berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan adalah dalil yang tidak berdasar. Sebab , isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan MK menilainya. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, dalam perkara a quo terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

3. Pemohon beragama Islam jalin hubungan dengan penganut agama Kristen

berita_1770040247_7f449e970b0fa17c5c1f.jp
Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Senin (2/2/2026) (dok. Humas MK)

Sebelumnya, pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen. Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak. Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. Ia menilai pasal itu kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi. Pemohon juga menyoroti ketidakkonsistenan praktik di pengadilan, karena sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara yang lain menolaknya, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Kemenkes Targetkan Skrining Mata 140 Juta Orang Secara Gratis di 2026

03 Feb 2026, 12:26 WIBNews