MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Prabowo

- MK memutuskan biaya pendidikan dasar hingga menengah gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Mendikdasmen masih menunggu arahan dari Presiden terkait implementasi keputusan MK dan perlu koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
- Abdul Mu'ti berkomitmen menjalankan putusan MK yang final, sambil mengakui perlunya perubahan anggaran dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan biaya SD hingga SMP atau bentuk pendidikan lainnya sederajat gratis, baik untuk sekolah negeri ataupun swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengaku masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan MK.
"Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujar Abdul Mu'ti di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Abdul Mu'ti mengatakan, terkait dengan biaya sekolah swasta, masih boleh memungut biaya kepada siswa.
"Yang kami pahami sebenarnya, itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. artinya, swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata dia.
1. Harus koordinasi dengan DPR RI

Abdul Mu'ti mengatakan, dengan adanya putusan MK, perlu ada perubahan anggaran pada pertengangah anggaran. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI.
"Sehingga, kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," ucap dia.
2. Mendikdasmen komitmen jalankan putusan MK

Dalam kesempatan itu, Abdul Mu'ti mengaku berkomitmen dalam menjalankan putusan MK. Sebab, putusan tersebut bersifat final.
"Keputusan MK itu kan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat, karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu, tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait," ujar dia.
3. MK kabulkan uji materill UU Nomor 20 Tahun 2003

Diketahui, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
MK mengabulkan permohonan mengenai negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta. Adapun pendidikan dasar yang dimaksud Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Pemohon dalam perkara ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diucapkan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (27/5/2025).