Motif Laki-laki Siram Air Keras pada Perempuan di Bekasi, Sakit Hati!

- Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria AR (25 tahun) yang menyiram air keras terhadap wanita FR (20) di Bekasi.
- Pelaku melakukan tindakan tersebut karena cemburu melihat pacarnya, FR, jalan dengan laki-laki lain.
- AR terancam hukuman paling lama 8 tahun kurungan penjara karena perbuatannya tersebut.
Bekasi, IDN Times - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pria berinisial J alias AR (25 tahun) yang melakukan penyiraman air keras terhadap wanita berinisial FR (20) di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Sabtu (7/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Jumat (13/12/2024) dini hari.
"Jumat, 13 Desember 2024 pada pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arjuhan Rosetiyoni," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2024).
1. Pelaku sakit hati terhadap korban

Ade Ary menyampaikan, motif pelaku tega menyiram FR dengan air keras karena sakit hati. Sebab, FR dan AR telah menjalin hubungan kasih sejak satu tahun yang lalu.
Saat menjalani hubungan pacaran dengan korban, pelaku kerab memergoki FR jalan dengan laki-laki lain.
"Selanjutnya pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban," jelasnya.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu membeli air keras melalui online shop.
"Pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop," jelas Ade Ary.
2. Kronologi penyiraman

Pada waktu kejadian, lanjut Ade Ary, pelaku membuntuti korban yang sedang bersama laki-laki lain. Pelaku pun langsung menyirami air keras saat berada di tempat yang gelap.
"Saat (korban) melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius," katanya.
Akibat perbuatannya, AR terancam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan hukuman paling lama 8 tahun kurungan penjara.
"Tindak pidana penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP subsider Pasal 353 KUHP subsider Pasal 351 KUHP," jelas Ade Ary.
3. Korban disiram saat motornya mogok

Sebelumnya, Ibu korban, Sri Kartikah (54) mengatakan, peristiwa penyiraman air keras itu bermula saat korban selesai mencuci motor di sekitar lokasi kejadian.
Namun, saat sedang perjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban tidak bisa menyala.
"Jadi kan anak saya abis pulang dari steam motor, abis di-steam motornya mati, terus dia telepon lakinya (suaminya) minta disetut," kata dia kepada jurnalis, Rabu (11/12/2024).
Setelah suaminya datang, lanjut Sri, mereka berdua langsung pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, korban disiram air keras oleh pengendara lain.
"Suaminya datang, disetut lah itu, nah pas disetut itu disiram air keras, kejadiannya kayak gitu yang aku tahu," kata dia.
Akibat siraman air keras itu, korban mengalami luka bakar di bagian leher, punggung, payudara, hingga kaki.