Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motif Penembakan Warga Jakbar di Bekasi, Polisi: Masalah Keluarga

Polisi berhasil tangkap pelaku penembakan di Bekasi. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif penembakan yang menewaskan warga Jakarta Barat di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Minggu (29/10/2023). 

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban berinisial GR (44) berniat menghampiri pria bernama Edwin di lokasi kejadian. 

"Jadi korban bersama lima temannya berangkat dari pondok gede untuk menemui temannya yang bernama Edwin itu di wilayah TKP," kata Erna kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).

1. Motif masalah keluarga

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari. (IDN Times/Imam Faishal)

Sesampainya di lokasi, korban bersama temannya langsung turun dan langsung bertemu dengan pria bernama Edwin. Namun, tiba-tiba pelaku berinisial FOU langsung menembak korban. 

Perlu diketahui, korban datang ke lokasi dan bertemu Edwin ingin menyelesaikan masalah keluarga yang ada di wilayah Maluku. 

"Jadi saksi (Edwin) tidak ngapa-ngapain. Memang korban mau nyari si Edwin, tapi yang kasus penembakan (tersangka FOU) itu tiba-tiba mengeluarkan senpi itu," ungkapnya. 

2. Pelaku ditangkap di Cibinong

TKP seorang pria tewas ditembak di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, pelaku FOU telah ditangkap oleh Jatanras Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Medan Satria di pada Selasa (31/10/2023). Pelaku ditangkap di Cibinong beserta barang bukti satu senjata api jenis pistol. 

"Setelah kejadian pelaku langsung kabur dan kami Alhamdulillah sudah mengamankan si tersangka tersebut beserta barang buktinya," jelas Erna. 

3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya yang tewaskan GR, pelaku FOU dikenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. 

"Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara," kata Erna. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us