Cegah Stunting, 5.901 KUA Dilibatkan Buat Program Bimbingan Pranikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN), untuk mencegah stunting di Indonesia. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan salah satu program yang digagas yakni melibatkan 5.901 Kantor Urusan Agama (KUA).
Ribuan KUA nantinya akan memasukkan isu stunting ke dalam modul bimbingan perkawinan (binwin). Sehingga, ketika ada calon pengantin yang akan menikah, akan dijelaskan mengenai pola pengasuhan agar tidak terjadi stunting pada anak.
“Tujuan binwin adalah menyiapkan calon keluarga agar memiliki kecakapan secara psikologis, sosial dan hukum-hukum keluarga” ujar Zainut dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
1. Kemenag catat 1,9-2 juta pernikahan setiap tahunnya
Zainut menjelaskan, ada jutaan pasangan menikah setiap tahunnya. Oleh karenanya, kata dia, ada tiga langkah konkret dari Kemenag dalam penguatan pranikah.
Pertama, meningkatkan kapasitas fasilitator dengan membekali para fasilitator binwin secara merata di seluruh provinsi. Kedua, memperluas kerja sama dalam penyelenggaraan binwin.
Ketiga, pemenuhan fasilitas KUA. Saat ini, Kemenag tengah membuat revitalisasi KUA sebagai program prioritas.
“Saat ini angka pernikahan mencapai 1,9 hingga 2 juta pasang setiap tahun. Angka tersebut belum sepenuhnya mendapat layanan binwin dari KUA. Untuk itulah, kerja sama dengan ormas Islam, perguruan tinggi, dan lainnya terus kami kembangkan,” ucap Zainut.
Baca Juga: Manfaatkan Bonus Demografi, Kepala BKKBN: Stunting Harus Diatasi
2. Sudah ada 106 KUA direvitalisasi
Lebih lanjut, Zainut menjelaskan, tahun ini sudah ada 106 KUA yang direvitalisasi. Menurut dia, Kemenag memiliki target untuk merevitalisasi 10 ribu KUA.
“Kami menyambut baik diluncurkannya program pendampingan, konseling, dan pemeriksaan kesehatan dalam tiga bulan pranikah. Kami siap terus bersinergi untuk masa depan generasi bangsa yang lebih baik lagi,” kata dia.
Baca Juga: Cegah Stunting, Menteri PPPA: Gizi Anak 1.000 Hari Pertama Penting
3. Stunting masih jadi isu nasional yang mengancam pemenuhan hak dasar anak
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Bintang Puspayoga, menyampaikan persoalan stunting masih jadi isu nasional yang mengancam pemenuhan hak dasar anak.
Karena itu, kata dia, masalah ini harus diperjuangkan bersama. Stunting adalah kondisi kurang gizi pada bayi pada 100 hari pertama kehidupannya, sehingga menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tubuh.
“Salah satu hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu hak untuk mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Termasuk terbebas dari stunting adalah hak dasar anak yang juga merupakan hak asasi manusia,” ujar Bintang, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/12/2021).