Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MUI Depok Beberkan Kategori Hewan Terjangkit PMK yang Layak Kurban

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Depok, IDNTimes - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengatakan, ada ketentuan dalam penyembelihan hewan kurban, termasuk hewan kurban yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

"Hal itu diatur pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK," tutur Encep.

1. Hewan terjangkit PMK kategori ringan yang sah dikurban

Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat (Istimewa)

Encep mengatakan, hewan kurban yang terdampak PMK dengan kategori ringan,  dinyatakan layak dijadikan kurban dan sah sesuai aturan. Hewan terjangkit PMK dengan katagori ringan yakni tidak nafsu makan dan keluar air liur tidak seperti biasanya.

"Lepuh ringan pada celah kuku dan lesu, dapat dijadikan hewan kurban dan sah hukumnya," ucap Encep.

2. Kategori hewan terjangkit PMK yang tidak boleh dijadikan hewan kurban

Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Begitupun pada hewan kurban terdampak PMK kategori berat dan sembuh, masih dapat dijadikan kurban. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk menjadikan hewan PMK kategori berat dan sembuh sebagai hewan kurban.

"Hewan kurban kategori berat dan sembuh, sah dijadikan hewan kurban apabila penyembelihan dilakukan pada 10 hingga 13 Zulhijah,"  ucap Encep.

Namun, terdapat kategori hewan kurban terdampak PMK yang dilarang dijadikan hewan kurban. Katagorinya, jika lepuhan pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus.

"Hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," tegas Encep.

3. Pemberian tanda atau cap pada hewan kurban boleh

Ilustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Encep mengungkapkan, hewan kurban yang terkena PMK berkategori berat dan sembuh dari PMK, namun penyembelihannya melewati batas waktu, maka hukumnya dianggap sedekah. Hal itu karena pemotongan hewan kurban dilaksanakan setelah melewati 13 Zulhijah.

"Jadi hewan kurban yang disembelih tersebut bukan lagi untuk kurban, namun menjadi sedekah," ungkap Encep.

Encep menambahkan, pada umumnya hewan kurban yang akan dikurbankan diberi tanda dengan melobangi telinga hewan menggunakan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya, itu diperbolehkan. Hal itu karena tujuannya untuk menunjukan hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya.

"Hal tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," ujar Encep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
Sunariyah
Dicky
EditorDicky
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us