MUI Dorong RUU Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mendorong Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol (RUU Minol) segera disahkan. Sebab, minuman beralkohol memiliki banyak dampak negatif.
"Dampak merugikan yang ditimbulkan minuman beralkohol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum," ujar Asrorun dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Meski negara mendapat untung nilai ekonomis dari hasil cukai dan pajak minuman beralkohol, kata Asrorun, minuman ini juga memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal yang tak jarang menimbulkan korban meninggal dunia.
"Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur minuman beralkohol. Sesuai amanat Konstitusi, yaitu Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia," ucapnya.
1. Semua agama melarang minumam beralkohol

Asrorun menegaskan, semua melarang umatnya untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Dia kemudian menjelaskan larangan mengonsumsi minuman beralkohol dalam Islam.
"Islam dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram," katanya.
2. MUI sudah terbitkan fatwa haram tentang alkohol

Lebih lanjut, Asrorun mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 11 Tahun 2009 tentang alkohol. Selain itu, ada juga fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol atau etanol.
"Menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol," ucapnya.
3. RUU Minol diharapkan dapat merujuk pada fatwa MUI

Asrorun berharap, DPR dalam menyusun RUU Minol dapat merujuk pada fatwa MUI. Dia juga berharap RUU Minol segera disahkan.
"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," ujarnya.