Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nadiem Makarim: Harapan Saya Bebas Murni, Tidak Ada Opsi Lain

Nadiem Makarim: Harapan Saya Bebas Murni, Tidak Ada Opsi Lain
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Nadiem Makarim menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menegaskan harapannya untuk divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Laptop Chromebook.
  • Ia menyatakan seluruh empat unsur dakwaan korupsi tidak terbukti secara hukum, sehingga menurutnya tidak ada alasan lain selain putusan bebas murni dari majelis hakim.
  • Kasus ini menjerat Nadiem bersama tiga terdakwa lain dengan dugaan kerugian negara Rp2,1 triliun, sementara para terdakwa lainnya telah lebih dulu divonis 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus dugaan korupsi Laptop Chromebook. Ia berharap divonis bebas murni oleh majelis hakim.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain," tegasnya di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Nadiem menilai secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Menurutnya, empat unsur korupsinya gagal dibuktikan oleh jaksa.

"Bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni. Ini empat-empatnya unsur korupsinya patah, tidak terbukti," ujarnya.

"Jadi kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama sama tim penasihat hukum saya bebas murni. Tidak ada opsi lain," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.

Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More