Nadiem: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan diri

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem keluar dengan rompi tahanan Kejagung, dengan tangan diborgol. Ketika masuk mobil tahanan, ia sempat berpesan untuk keluarganya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2025).
"Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," lanjutnya.
Nadiem mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran. Ia mengaku tak melakukan apapun.
"Saya tidak melakukan apapun," ujarnya, dengan nada tinggi.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.
Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.
Diduga negara rugi Rp1,9 triliun karena kasus korupsi ini.