Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Kasus Hasto Hari Ini

- Eks Caleg PDIP Saeful Bahri jadi saksi sidang korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Jaksa KPK juga hadirkan Carolina Wahyu Apriliasari, Nilamasari, mantan Ketua KPU Arief Budiman, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan lainnya sebagai saksi.
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merendam ponsel Harun Masiku, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta, IDN Times - Eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia merupakan mantan narapidana dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Saeful, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menhadwalkan Carolina Wahyu Apriliasari, dan Nilamasari untuk bersaksi pada sidang hari ini.
1. Sejumlah saksi sudah dihadirkan

Sebelumnya, sejumlah sosok telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mulai dari mantan Ketua KPU Arief Budiman dan Hasyim Asyari, lalu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, staf DPP PDIP Kusnadi, hingga Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain itu, Hasto juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.