Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Kasus Hasto Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Eks Caleg PDIP Saeful Bahri jadi saksi sidang korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
  • Jaksa KPK juga hadirkan Carolina Wahyu Apriliasari, Nilamasari, mantan Ketua KPU Arief Budiman, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan lainnya sebagai saksi.
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merendam ponsel Harun Masiku, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia merupakan mantan narapidana dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain Saeful, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menhadwalkan Carolina Wahyu Apriliasari, dan Nilamasari untuk bersaksi pada sidang hari ini.

1. Sejumlah saksi sudah dihadirkan

Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Nurhasan dan Kusnadi bersaksi di sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, sejumlah sosok telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan, mulai dari mantan Ketua KPU Arief Budiman dan Hasyim Asyari, lalu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kemudian eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, staf DPP PDIP Kusnadi, hingga Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain itu, Hasto juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us