Napi Koruptor Ketahuan Ngopi di Kafe, DPR Minta Kepala Rutan Tanggung Jawab

- Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyoroti napi korupsi yang kedapatan ngopi di kafe dan menduga adanya keterlibatan petugas rutan dalam pelanggaran tersebut.
- Andreas meminta Karutan Kelas IIA Kendari serta Ditjen Pemasyarakatan bertanggung jawab dan mengusut tuntas kasus ini karena menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal rutan.
- Ditjen Pemasyarakatan membentuk tim gabungan untuk memeriksa napi dan petugas terkait, dengan janji menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus narapidana korupsi kedapatan ngopi di sebuah kafe, di mana peristiwa itu viral di media sosial. Ia menduga hal itu terjadi karena ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan.
Ia menilai, ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari rumah tahanan (rutan). Ia pun mendesak agar kasus ini diselidiki lebih mendalam.
“Adanya napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus diselidiki lebih mendalam,” tutur Andreas kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar rutan atau lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas lapas atau rutan,” imbuh dia.
1. DPR minta pertanggungjawaban Kepala Rutan Kendari

Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaan saja. Tetapi juga terletak pada petugas rutan. Andreas juga meminta Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” kata Ketua DPP PDIP itu.
2. Soroti minimnya pengawasan rutan

Menurut Andreas, kasus ini memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran prosedur pengawalannya. Ia mempertanyakan sistem pengawasan di internal mampu menjamin setiap hak administratif narapidana, bukan bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.
Terlebih, kata dia, narapidana kasus korupsi secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum.
“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” kata Legislator PDIP itu.
3. Tim gabungan selidiki kasus narapidana ketangkap "ngafe"

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan saat ini tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara tengah memeriksa semua pihak terkait.
"Terhadap info yang beredar seorang narapidana Lapas Kendari yang sempat mampir ke sebuah tempat makan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan semua pihak terkait, baik warga binaannya maupun petugas," kata dia kepada awak media.
Rika menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka petugas tersebut akan dijatuhkan sanksi.
"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

















