Novel Baswedan Hadir di Sidang Lanjutan Teror Air Keras Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan hadir dalam sidang lanjutan kasus pelaku teror air keras yang ia alami pada 11 April 2017 lalu. Ia sempat diminta untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada dua pekan lalu. Namun, Novel absen lantaran kondisi kesehatan matanya memburuk.
Konfirmasi kehadiran disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Alghifari Aqsa melalui keterangan tertulis.
"Mas Novel sudah hadir. Sejak jam 09:00 di PN Jakut, Gadjah Mada," kata Alghifari kepada IDN Times pada Rabu (29/4) kemarin.
Sejak awal Novel dan kuasa hukum sudah tak puas dengan kinerja Polri dalam menangkap dan menetapkan dua personel aktif sebagai tersangka. Dua personel Polri aktif yang duduk di kursi terdakwa adalah Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Buggi.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada (19/3) lalu, keduanya hadir di ruang sidang. Novel merasa ada yang janggal dengan penetapan keduanya sebagai tersangka. Sebab, Polri membutuhkan waktu lebih dari dua tahun untuk menangkap dua orang pelaku lapangan. Sementara, dua orang itu berada di kesatuan kepolisian.
Lalu, mengapa Novel tetap memilih hadir?
"Kan itu kewajiban hukum sebagai warga negara. Bila diminta hadir, tak bisa menolak kan?" tanya Alghifari.
Bagaimana prosedur persidangan di tengah situasi pandemik COVID-19 yang disiapkan oleh PN Jakarta Utara?
1. Dua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Mabes Polri

Dalam rangka mencegah pandemik COVID-19, persidangan di sesi kedua sudah menggunakan metode jarak jauh alias virtual. Humas PN Jakut, Hakim Djuyamto mengatakan dua terdakwa akan mengikuti persidangan dari Mabes Polri.
"Sementara, jaksa, hakim, saksi dan penasihat hukum ada di ruang sidang pengadilan," kata Djuyamto melalui pesan pendek ke IDN Times kemarin.
Publik pun tetap bisa mengikuti jalannya persidangan melalui live streaming di media sosial. Sidang direncanakan dimulai pukul 10:15 WIB.
2. Dua terdakwa dibela oleh sembilan pengacara yang disiapkan oleh Polri

Yang unik, kendati saat melakukan aksinya, Ronny dan Rahmat mengaku tidak sedang bertugas, namun di dalam persidangan, mereka dibela oleh sembilan pengacara Mabes Polri. Hal ini dinilai oleh tim kuasa hukum Novel tak lazim.
Kejanggalan lain terlihat dari tak adanya keberatan yang diajukan oleh pihak dua terdakwa. Seolah-olah menunjukkan bahwa pihak terdakwa ingin mempercepat jalannya proses persidangan.
Anggota tim advokasi Novel, Saor Siagian menilai sidang dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu sekedar formalitas belaka. Tujuannya, untuk menciptakan kesan Polri sudah memproses orang yang menyiram air keras ke wajah Novel sehingga kini ia kehilangan indera penglihatannya.
3. Dua pelaku disebut oleh jaksa menyiram air keras ke Novel karena dendam ia telah berkhianat ke institusi Polri

Persidangan perdana pada (19/3) lalu digelar pada siang hari. Dua terdakwa disidang secara terpisah. Tetapi, dakwaannya sama yaitu melakukan penganiayaan berat ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Jaksa yang membacakan surat dakwaan, Fedrik Adhar menyebut baik Rony dan Rahmat berkomplot untuk meneror Novel karena kecewa ia telah mengkhianati institusi Polri.
"Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri," ungkap Fedrik.
Oleh sebab itu, Rahmat coba mencari tahu di mana kediaman Novel. Tujuannya, ia ingin melakukan penyerangan. Kemudian, dari sana lah ia diketahui sempat memantau rumah Novel. Jaksa juga menyebut kedua pelaku berencana untuk menyerang Novel sejak 8 April 2017. Aksi teror dilakukan pada 11 April 2017.