Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Novel Baswedan Tolak Wacana Penghapusan OTT KPK

Novel Baswedan di PTIK Jaksel, Senin (9/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Novel Baswedan di PTIK Jaksel, Senin (9/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ingin menghapus operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
  • Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai wacana penghapusan OTT tidak tepat karena pencegahan tanpa penindakan tidak efektif dalam memberantas korupsi.
  • Novel menjelaskan bahwa OTT justru mencegah kerugian negara dan dapat mengungkap kasus besar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia pun melontarkan wacana untuk menghapus OTT KPK.

Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai wacana penghapusan OTT KPK  tidak tepat. Sebab, pencegahan tanpa penindakan menurutnya tidak akan efektif dalam memberantas korupsi.

“Kalau kita lihat dalam penindakan, sejauh ini upaya untuk OTT itu adalah yang terbaik ya. Karena kita bisa mendapatkan bukti secara objektif, secara langsung dan biasanya orang kalau kena OTT nggak bisa ngelak lagi,” kata Novel di PTIK Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

1. OTT mencegah tidak terjadinya kerugian negara

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Ada Aliran Uang ke Kadishub Rp150 Juta (IDN Times/Aryodamar)
OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Ada Aliran Uang ke Kadishub Rp150 Juta (IDN Times/Aryodamar)

Novel menjelaskan, OTT justru malah mencegah tidak terjadinya kerugian negara. Beberapa OTT pun menurutnya mampy mengungkap kasus-kasus besar.

“Berapa banyak OTT itu yang bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus besar. Karena orang berbuat korupsi kan enggak cuma sekali,” ujar Novel.

2. Johanis Tanak ungkap wacana OTT KPK dihapus

Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (IDN Times/Aryodamar)
Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Johanis Tanak menilai, OTT tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pandangan itu disampaikan Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK yang baru di Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 

Tanak akan menghapus metode penindakan melalui sistem OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK. “Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia.

3. Diapresiasi Komisi III DPR RI

Capim KPK Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Capim KPK Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Mendegar pernyataan Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR RI bertepuk tangan. Menurut Johanis Tanak, penerapan OTT tak tepat.Ia menjelaskan, OTT merupakan singkatan dari operasi tangkap tangan. Menurut kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Johanis, berkaitan dengan dokter.

Sebagai dokter, operasi dilakukan setelah segala sesuatu siap dan direncanakan. Adapun pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu persitiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan pelakunya langsung menjadi tersangka.

“Kalau seketika pelaku itu menjadi melakukan perbuatan dan tangkap. Tentunya tidak ada perencanaan," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us