Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Novel Baswedan Tuding KPK Bohong Terkait Kembalinya Brigjen Endar

Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Novel Baswedan menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berbohong terkait alasan harmonisasi dan sinergitas di balik kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Novel menilai kembalinya Endar ke KPK membuktikan bekas tempat kerjanya itu melakukan kesalahan.

"KPK sepertinya bohong lagi. Brigjen Endar kembali ke KPK menjadi  Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," kata Novel seperti dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis (6/7/2023).

"Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau manifulasi fakta. Apa enggak malu," imbuhnya.

1. KPK tuding Novel punya sentimen

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara KPK Ali Fikri menuding pernyataan Novel hanya sentimen pribadi. Sebab, Novel merupakan salah satu pegawai yang dipecat KPK lewat proses tes wawasan kebangsaan.

"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membaca seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN. Di mana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," ujar Ali.

2. Kembalinya Brigjen Endar demi hubungan harmonis dengan Polri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal ini dilakukan agar hubungan KPK dengan Polri harmonis.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.

3. Endar klaim banding ke Presiden diterima

Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)
Brigjen Endar Priantoro kembali ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Endar salah satu faktor yang membuatnya bisa kembali adalah banding yang diajukan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia pun berterima kasih pada Presiden, Kapolri, hingga MenPAN-RB

"Ya karena di SK (Surat Keputusan itu kan jadi dasar dari surat MenPAN-RB, tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden," ujar Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/7/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us