Ombudsman Sentil Bahlil soal Warga Rempang Digeser: Intinya Dipindah

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Johanes Widjantoro, menyentil kalimat Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia yang menyebut warga Rempang bukan digusur melainkan hanya digeser. Menurut Johanes, kalimat Bahlil tidak lebih dari permainan kata saja. Tidak ada perbedaan dari kata digusur dengan digeser.
Semula, pemerintah dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam, bakal menggusur warga di Kampung Melayu Tua di area seluas 2.000 hektare, dari Rempang ke Pulau Galang. Belakangan, keputusan itu direvisi menjadi menggeser warga ke Tanjung Banon yang masih berada di Pulau Rempang.
"Itu kan istilah saja. Relokasi itu pindah pulau dari Rempang ke Galang. Kalau sekarang karena (titik relokasi) masih di pulau itu, maka dikatakan lah digeser. Intinya sama warga harus pindah," ujar Johanes seperti dikutip dari YouTube Ombudsman pada Jumat (29/9/2023).
Ia menyebut, pihaknya juga melakukan pengumpulan data dan pemantauan situasi di Pulau Rempang. Situasi di sana memanas lantaran terjadi kerusuhan pada 7 September 2023 lalu.
Ketika itu, 1.000 personel Polri dikerahkan untuk mengawal proses pemasangan patok dan pengukuran lahan untuk dibangun kawasan Rempang Eco City. Salah satu yang dilakukan yakni pembangunan pabrik kaca dengan mendatangkan investor asal China, Xinyi.
Johanes pun mengimbau pemerintah agar tidak melakukan relokasi, menggeser atau langkah-langkah lainnya dalam waktu dekat. Sebab, kondisi warga di sejumlah kampung tua di Rempang, Batam, dan kawasan yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) saat ini dalam kondisi tertekan.
Apa masukan dari Ombudsman RI bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia, Kementerian Investasi, hingga BP Batam?
1. Warga Pulau Rempang tertekan usai kerusuhan 7 dan 11 September 2023

Lebih lanjut, Johanes mengatakan, kondisi mental warga terdampak saat ini tidak tenang dan nyaman. "Bahkan di (Kampung Tua) Pasir Panjang itu mereka sampai bikin posko jaga kayak ronda tiap malam gantian," ujarnya.
Dia mengatakan, warga Pasir Panjang di Pulau Rempang belum pernah membangun pos dan melakukan penjagaan secara bergantian. Hal ini menunjukkan bahwa mereka dalam keadaan tertekan.
"Situasi yang menurut saya, menurut Ombudsman dalam hal ini memang jangan dulu melakukan langkah-langkah yang membuat mereka tertekan lagi pasca-peristiwa demonstrasi 7 dan 11 September," tutur dia lagi.
2. Ombudsman bakal cek kembali klaim Menteri Bahlil soal ratusan KK yang bersedia direlokasi

Langkah selanjutnya yang bakal dilakukan oleh Ombudsman RI, kata Johanes, yakni memeriksa kembali di lapangan apakah betul ada ratusan orang yang telah mendaftar dan bersedia secara sukarela direlokasi.
Sebab, kata Johanes, berdasarkan penuturan warga lokal, mereka ogah dipindah ke titik baru di Tanjung Banon. Berdasarkan klaim Bahlil, sudah ada 300 kepala keluarga yang melakukan pendaftaran.
"Sementara, kami menemukan di lapangan tidak ada yang setuju relokasi. Angka-angka ini sedang coba kami telusuri, betul kah ada sekian ratus orang," kata Johanes.
Ia mengatakan di Pulau Rempang tidak hanya dihuni oleh warga kampung tua yang sudah dihuni turun temurun. Ada banyak pendatang di sana.
"Di sana, klasifikasinya macam-macam. Pertanyaannya, yang bersedia (untuk direlokasi) ini siapa? Jangan-jangan pendatang, jangan-jangan bukan warga kampung. Ini yang sedang kami telusuri, karena menurut kami penting untuk validasi data. Jangan diklaim sudah sekian ratus orang. Pertanyaannya siapa mereka," tutur dia.
Dalam proses pengumpulan data, Ombudsman belum berhasil mendapatkan data ratusan warga yang disebut bersedia direlokasi. "Kami belum dapat datanya by name by address," kata dia lagi.
3. Ombudsman desak Pemkot dan BP Batam menyampaikan langsung ke warga

Sementara, berdasarkan temuan awal itu, Ombudsman memberikan empat saran korektif bagi pemerintah. Pertama, Pemkot dan BP Batam melakukan dialog serta musyawarah bersama masyarakat dan tokoh-tokoh adat secara persuasif.
"Jangan mengedepankan seragam atau simbol aparat keamanan yang akan mempengaruhi psikologis warga," kata Johanes.
Saran korektif kedua, Pemkot Batam terlibat aktif dalam pemulihan stabilitas ekonomi wargaa dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. "Saran korektif ketiga, Polres Barelang membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan," tutur dia.
Ia mengatakan sudah menyampaikan saran itu secara langsung kepada Kapolres Barelang. "Ombudsman meminta agar warga dari kampung tua yang kemarin ikut berdemonstrasi, tidak menggunakan senjata tajam, tak terkait narkoba, betul-betul memperjuangkan untuk mempertahankan kampungnya, agar segera dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan. Kapolres berkomitmen membebaskan. Kita lihat saja praktiknya bagaimana," ujarnya lagi.
Saran korektif keempat, Pemkot dan BP Batam menegaskan secara langsung kepada warga baik lisan atau tertulis, agar tidak ada relokasi dalam waktu dekat. "Ini penting bagi kami untuk dikondisikan agar masyarakat tenang dulu. Artinya, tidak memaksakan diri bahkan menggunakan pendekatan kekuasaan," tutur dia.