Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Operasi Lilin, 43 Ribu TNI-Polri Siap Amankan Gereja saat Natal 2021

TNI-Polri gelar apel bersama dalam rangka perkuat sinergitas Satgas Nemangkawi di Mile 32 Timika, Selasa (30/11/2021). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Ratusan ribu personel TNI-Polri siap dikerahkan untuk mengamankan perayaan Natal dan tahun baru 2022. Mereka akan bertugas dalam Operasi Lilin, yang akan digelar sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto, mengatakan ada 177.212 personel TNI-Polri yang diterjunkan dalam Operasi Lilin. Mereka berasal dari pusat dan daerah. Menurut dia, ratusan ribu personel ini akan ditempatkan di sejumlah titik.

"Sudah kita tentukan area yang diamankan itu termasuk di gereja, di tempat perbelanjaan, di wisata, di gereja itu kurang lebih, baik Katolik maupun protestan, kita taruh 43 ribu lebih personel," kata Imam dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).

1. Tempat wisata dan pusat perbelanjaan juga diawasi

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Selain itu, kata Imam, pusat perbelanjaan juga akan diawasi aparat keamanan. Di sini, ada 3.900 personel yang akan diterjunkan.

Kemudian, tempat wisata akan diawasi 6.397 personel. Selain itu, sejumlah personel dari seluruh polda juga akan dilibatkan.

"Termasuk kita bentuk pos pengamanan, ada kurang lebih di 34 polda itu, total personel yang kita floating di pos-pos 3.159," ucap Imam.

2. Ketatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

default-image.png
Default Image IDN

Dalam acara yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah meminta kepada pengelola ruang publik untuk memperketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dia mengatakan sejumlah ruang publik juga akan ada penambahan aparat keamanan.

"Akan dilaksanakan penebalan petugas untuk antisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area, dari mal, restoran, jalan, jalan tol dan tempat kunjungan wisata," ucap dia.

3. Aplikasi PeduliLindungi akan jadi dasar pemberian sanksi

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, aplikasi PeduliLindungi juga akan menjadi dasar penjatuhan sanksi bagi pengelola ruang publik yang tidak menggunakannya. Oleh karenanya, dia mengimbau para pengelola ruang publik untuk melaksanakan secara disiplin.

"Bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan semua ini untuk mencegah gelombang penularan COVID-19 berikutnya, terutama dengan munculnya varian baru itu, varian Omicron," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us