Pakar Sebut Kasus Payment Gateway Jangan Mandek, Kecuali Mau Blunder

- Kapolri harus jelaskan mengapa kasus payment gateway mandek hingga 10 tahun
- Kasus korupsi payment gateway terjadi pada tahun 2015
- Kerugian negara diperkirakan merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Dr. Rorano turut menyoroti kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Ia mengingatkan kasus ini tidak boleh terkatung-katung begitu saja.
Dia mengatakan, aparat kepolisian harus tegas menyelesaikankan kasus korupsi tersebut jika tak mau menjadi blunder bagi Polri itu sendiri. Adapun, kasus ini telah mangkrak 10 tahun lamanya.
"Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” kata dia, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Ia menyampaikan, institusi Polri tidak boleh dijadikan sebagai alat politik bagi pihak-pihak tertentu. Ia pun meminta agar kasus yang telah mangkrak lama ini segera diatasi.
"Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga soliditas Polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu," kata dia.
1. Citra Polri bakal tergerus karena tak ada transparansi

Selain itu, ia menilai, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi payment gateway ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengatakan, Listyo harus transparan menjelaskan mengapa kasus korupsi ini bisa mandek hingga 10 tahun lamanya.
“Kalau tidak makin orang tidak akan percaya kepada penegakan hukum termasuk kepolisian karena dianggap bukan menjadi alat negara untuk penegakan hukum tapi menjadi alat politik kalau istilah politiknya semacam jebakan menjadi tameng untuk kepentingan politik,” kata dia.
2. Kasus terjadi pada tahun 2015

Diketahui, kasus ini kembali mencuat usai Denny Indrayana, menyinggung statusnya sebagai tersangka akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Pada Maret 2023 lalu, Andi Syamsul Bahri sebagai pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Namun, hingga sekarang belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga adanya pungutan tak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu. Adapun, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015.
3. Denny masih bisa bolak-balik ke Luar Negeri

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Denny masih bisa bolak-balik ke luar negeri karena tinggal di Australia. Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya bisa menetapkan Denny sebagai buron, sehingga kasusnya bisa segera disidangkan.
“Tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka (Denny Indrayana) yang berada di luar negeri (australia), tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia,” kata dia.
Lebih lanjut, Kurniawan memandang, saat ini kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia, tanpa kehadiran Denny Indrayana.
“Kejaksaan sudah biasa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” imbuh dia.