PBHI: Polisi Aktif Bisa Jabat Luar Institusi Sepanjang Sesuai Tupoksi

- Makna tidak seperti yang dipahami publik
- Terjadi frasa multitafsir pada pasal tersebut
- Sepanjang jabatan memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan penugasan Kapolri diperbolehkan
Jakarta, IDN Times - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meluruskan tafsir publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang dianggap melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusinya.
Menurutnya, pemberitaan yang menyebut seluruh anggota Polri harus ditarik pulang atau mengundurkan diri dari jabatan di luar kepolisian, tidak tepat.
“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” katanya dalam keteranganya, Minggu (16/11/2025).
1. Makna tidak seperti yang dipahami publik

Namun, menurut Julius, pemaknaan tersebut keliru jika melihat putusan, permohonan, dan risalah persidangan secara mendetail. Ia menegaskan bahwa makna putusan tidak seperti yang dipahami oleh sebagian publik.
“Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” ujarnya.
2. Terdapat frasa yang multitafsir

Julius menjelaskan, frasa yang diuji dalam pasal tersebut terdapat pada Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa inilah yang kemudian dinyatakan inkonstitusional.
Dia menerangkan, hakim menilai kata “atau” dalam frasa tersebut bersifat disjungtif sehingga menimbulkan multitafsir.
“Dengan kondisi demikian, maka dianggap dapat mengganggu netralitas dan independensi anggota Polri sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan antara tugas utama dan juga tugas di luar Polri dan juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
3. Sepanjang jabatan memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan penugasan Kapolri diperbolehkan

MK menilai frasa tersebut membuka pilihan bebas dan tanpa batas: apakah polisi harus mundur atau tidak, bahkan ketika penugasannya dilakukan oleh Kapolri. Ruang penafsiran inilah yang dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Poin kunci putusan itu adalah bahwa norma ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itu dianggap justru mengaburkan atau tidak memperjelas norma pada Pasal 28 ayat 3 sehingga menimbulkan multitafsir,” ujar Julius.
Julius menguraikan pendapat berbeda para hakim MK dalam putusan tersebut. Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion bahwa paradigma Polri sebagai alat negara memungkinkan menduduki jabatan fungsional maupun struktural di luar institusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI.
Tetapi, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dinilai Arsul memperluas penafsiran sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas jabatan yang sangkut pautnya dengan kepolisian.
Sementara dissenting opinion disampaikan Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Menurut mereka, norma pada pasal dan penjelasan merupakan satu kesatuan.
“Mereka mengatakan bahwa dia menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri apabila dia tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dengan penugasan Kapolri,” terang Julius.
Keduanya menilai bahwa sepanjang jabatan itu masih memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka tetap diperbolehkan.
4. Anggota Polri tetap dapat menjabat di luar institusinya sesuai tupoksi

Menanggapi pertanyaan apakah anggota Polri tetap dapat menjabat di luar institusinya sepanjang terkait tugas dan fungsi, Julius menegaskan:
“Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri.” katanya.
Terkait jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang saat ini dijabat perwira polisi aktif, Julius menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku mundur.
“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan, tunggu sampai selesai,” ujarnya.

















