Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Akan Kaji Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku partainya akan mengkaji terlebih dulu putusan MK.

"Kami akan melakukan dialog yang pertama ialah melakukan kajian-kajian terlebih dahulu. Bagaimana praktik antara pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut," ujar Hasto dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/6/2023).

"Kami akan lihat bagaimana terjadinya kecenderungan migrasi para pengusaha yang memang memiliki daya laverage untuk masuk dan memenangkan pemilu untuk menjadi calon-calon anggota legislatif karena memang mereka memiliki kapasitas ditinjau dari sumber daya di dalam memobilisasi pemilih," tambah dia. 

1. PDIP akan konsultasi dengan berbagai pakar

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Hasto mengatakan, PDIP akan berkonsultasi dengan berbagai pakar. Konsultasi itu diperlukan untuk mengetahui sistem pemilu apa yang cocok diterapkan di Indonesia.

"Kajian-kajian ini akan kami lakukan terlebih dahulu, penggalangan opini untuk mendapatkan dukungan dari para pakar yang melihat secara jernih bangsa dan negara," kata Hasto.

"Sistem apa yang yang sebenarnya sangat cocok untuk di Indonesia, karena kalau dari pertimbangan hakim MK, kami bisa menyadari kedua sistem tersebut masing-masing mengandung plus dan minusnya, tetapi bagaimana kita memperkuat hal-hal yang positif dan di sisi memperlemah hal-hal yang negatif. Itu nantinya akan dilakukan oleh PDIP sebelum mengambil keputusan terkait dengan bidang Pemilu," tutur dia.

2. PDIP ingin melihat hasil dari Pemilu 2024 yang menggunakan sistem proporsional terbuka

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, PDIP ingin melihat hasil dari Pemilu 2024 yang menggunakan sistem proporsional terbuka. Sebab, PDIP menginginkan adanya perubahan di sistem Pemilu 2024 dengan menggunakan proporsional tertutup.

"Harus ada ke depan kajian objektif terlebih dahulu apakah betul di dalam sistem pemilu proporsional terbuka itu menghasilkan caleg dengan kapasitas leadership yang jauh lebih hebat dari sistem proporsional tertutup. Bagaimana dengan kedisiplinan di anggota dewan, bagaimana dengan kemampuan legislatif di dalam mendorong suatu agenda kemajuan melalui politik legislasi, politik anggaran, dan politik pengawasan," kata dia.

3. Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang sistem proporsional, dengan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022.

Dengan demikian, sistem pemilu pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Berdasarkan amar putusan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023). 

Sempat terjadi dissenting opinion dari hakim konstitusi Arief Hidayat. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us