PDIP: Pemerintah Gak Sensitif, Banyak yang Di-PHK Tapi Iuran BPJS Naik

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati menolak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah diteken oleh pemerintah. Pemerintah Pusat resmi menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah diundangkan tanggal 6 Mei 2020 lalu.
Di dalam perpres itu tertulis, kenaikan paling signifikan terjadi pada peserta mandiri kelas II dan I. Peserta kelas I yang semula membayar Rp80 ribu per bulan, naik menjadi Rp150 ribu. Lalu, peserta kelas II yang semula membayar Rp51 ribu, naik menjadi Rp100 ribu.
Sedangkan, untuk peserta kelas III, mengalami kenaikan dari semula Rp16.500 menjadi Rp25.500. Kenaikan iuran bagi peserta kelas I dan II akan berlaku pada Juli mendatang. Sedangkan, iuran peserta kelas III naik pada 2021 mendatang.
“Aku jelas tidak setuju, ya. Baik sebagai pribadi, sebagai fraksi PDIP, maupun sebagai komisi IX,” kata Ribka Tjiptaning saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Lalu, apa pandangan DPR mengenai kenaikan iuran di saat warga sudah berat menjalani pandemik COVID-19?
1. DPR tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Ribka menjelaskan, masalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya telah melalui rapat panjang secara menyeluruh di DPR, bahkan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
“Semua menolak kenaikan BPJS dan diserahkan ke pemerintah. Keputusan Mahkamah Agung juga menolak kenaikan BPJS, apalagi pada situasi COVID-19 ini, rakyat sangat terjepit,” ujarnya.
2. Pemerintah diminta lebih sensitif terhadap kondisi pandemik COVID-19

Ia menegaskan, dalam situasi ekonomi sulit seperti sekarang ini harusnya pemerintah memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat kecil, bukan malah membuat beban hidup mereka semakin meningkat karena adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
“Rakyat sedang dikasih sembako, hanya senang sesaat. Namun, rakyat justru sedang bingung dan terhimpit. Apalagi yang di-PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masak malah naik (iuran) BPJS. Pemerintah gak sensitif deh,” katanya menegaskan.
3. Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Lebih jauh Ribka menjelaskan, pemerintah harusnya tinggal menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikan iuran. Bahkan, ia meminta agar BPJS Kesehatan digratiskan kepada masyarakat tidak mampu.
“Seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol (ojek online) aja bisa 50 persen sampai 30 persen. Ini kenapa BPJS malah naik. Lama-lama orang bisa tidak bayar BPJS,” ujarnya.
Ia pun berharap, agar pemerintah mengkaji ulang keputusannya menaikan iuran BPJS.
“Harapan saya sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan BPJS,” kata menambahkan.