Jakarta, IDN Times - Guna mendukung adanya ekosistem jurnalisme yang berkualitas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) serta Dewan Pers meluncurkan pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital. Peluncuran dilaksanakan di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) sore.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengatakan, peluncuran pedoman ini sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
"Semoga dengan pedoman ini kita bisa memajukan lanskap ruang digital kita dengan menjaga informasi yang sehat tetap bisa terus eksis, jurnalisme berkualitas terus bisa dominan dan mengwarnai jaga digital di Indonesia," kata dia dalam sambutannya, Senin