Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembelaan Iko Uwais soal Tuduhan Pengeroyokan: Kakak Terancam

instagram.com/iko.uwais

Bekasi, IDN Times - Aktor laga Iko Uwais belum bisa memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan pagi tadi, dalam kasus penganiayaan.

Pengacara Iko Uwais, Rahim Key menjelaskan, tidak hadirnya Iko Uwais dikarenakan terlapor masih menggunakan waktunya untuk beristirahat.

"Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya," katanya kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

1. Iko Uwais bikin laporan polisi di Polda Metro Jaya

Pengacara Iko Uwais, Rahim Key. (IDN Times/Imam Faishal)
Pengacara Iko Uwais, Rahim Key. (IDN Times/Imam Faishal)

Rahim menjelaskan pihaknya juga sudah melaporkan balik RD yang melaporkan Iko Uwais ke Polres Bekasi. Dia menyebut, laporannya ke Polda tentang pencemaran nama baik dan penganiayaan.

"Kami sudah dilakukan (laporan) di Polda Metro Jaya, laporan pidana terkait dengan pasal 310, 311 mengenai pencemaran nama baik dan juga 351 KUHP terkait penganiayaan," jelasnya.

2. Iko Uwais terluka di tulang rusuk

Iko Uwais (instagram.com/iko.uwais)

Rahim menceritakan, Iko Uwais pada saat kejadian sedang berusaha untuk melindungi kakaknya yang ingin dihantam dengan tutup tempat sampah.

"Padahal dia yang tendang duluan. Iko melakukan refleks karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah," jelasnya.

Dari hasil visum yang dilakukan di RS Polri, Iko Uwais mendapatkan luka lebam di bagian rusuk dan tangan kiri.

3. Iko Uwais ajukan pemanggilan pada 20 Juni

Iko Uwais (instagram.com/iko.uwais)

Rahim juga meminta kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk menjadwalkan pemanggilan Iko Uwais pada Senin, 20 Juni mendatang.

"Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 juni 2022," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us