Pemerintah-DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Sidang Paripurna

- Pemerintah dan DPR sepakat 26 RUU tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna, setelah Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI. Menteri Dalam Negeri mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan 26 RUU tersebut, karena dianggap akan memperkuat otonomi daerah. RUU untuk tingkat kabupaten meliputi 17 kabupaten di Provinsi Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk tingkat kota terdiri dari 8 kota.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dibawa ke sidang paripurna.
Kesepakatan itu diambil pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dengan agenda pembicaraan tingkat I pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya kami atas nama pemerintah setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, atau pengambilan keputusan tingkat II di paripurna nanti," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mewakili pemerintah di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
1. Diklaim bisa memperkuat otonomi daerah

Tito menyampaikan, pemerintah mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Ini mengingat proses pembahasan regulasi cukup panjang hingga akhirnya sepakat diajukan ke sidang paripurna.
Dengan disepakatinya 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini, Tito meyakini, regulasi inisiatif DPR ini akan memperkuat otonomi daerah dan mampu mewujudkan kepastian hukum, terutama menyoal dasar konstitusi.
2. Daftar daerah yang dibahas dalam 26 RUU Kabupaten/Kota

Adapun 26 RUU untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.
Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.
Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatra Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
3. Guna memperbaiki dan memperbarui regulasi

Dalam raker tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan tujuan pembentukan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota ini ialah untuk memperbaiki dan memperbarui regulasi terkait pembentukan daerah.
Dengan harapan, bisa menghindari konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul akibat dasar hukum yang tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Pembentukan RUU ini sebagai jawaban dan langkah responsif terhadap perubahan dan perkembangan yang ada," ucap Doli.