DPR Didesak Segera Sahkan RUU PPRT Sebelum Akhir 2024

- PRT di Indonesia tidak diakui sebagai pekerja dan care worker
- RUU Perlindungan PRT belum disahkan setelah 20 tahun perjuangan
Jakarta, IDN Times - Tanggal 16 Juni 2024 diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional atau International Domestic Workers Day (IDWD) di seluruh dunia.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengungkapkan, situasi hidup dan kerja PRT di Indonesia saat ini, sama sekali tidak mencerminkan PRT diakui sebagai pekerja dan care worker.
“Ini bisa dilihat dari banyaknya persoalan yang dialami PRT seperti upah tidak dibayar, sulit mendapatkan jaminan kesehatan dan tenaga kerja,” kata Lita, dalam keterangannya kepada IDN Times, Senin (17/6/2024).
1. UU PPRT belum disahkan padahal sudah dirancang sejak 20 tahun

Salah satu hal yang disoroti adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT hingga akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024.
RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun, tetapi DPR disebut tidak mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya, padahal PRT mengalami pelanggaran hak-haknya sebagai manusia, pekerja, dan warga negara.
2. PRT di Medan, Lampung hingga Jakarta gajinya hanya 30 persen UMR

Berdasarkan Rapid Assessment oleh JALA PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Berdasarkan survei International Labour Organisation (ILO) pada 2015, terdapat 4,5 juta PRT lokal yang bekerja di dalam negeri.
Dalam hal upah, PRT masih jauh dari perlindungan, dengan upah di berbagai kota besar seperti Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar hanya berkisar 20-30 persen dari UMR. Mayoritas PRT hidup di bawah garis kemiskinan dan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan hak dasar ketenagakerjaan.
3. Desak DPR segerah sahkan RUU PPRT

Pemetaan oleh JALA PRT pada 2024 menunjukkan PRT di Indonesia masih mengalami empat jenis kekerasan dan intimidasi kerja, mulai dari bekerja dalam situasi perbudakan. Selain itu, hidup dalam situasi pelecehan, hidup dalam kemiskinan karena dikecualikan dari perlindungan sosial, dan rentan menjadi korban trafficking.
Lita menjelaskan, care work sangat memakan waktu tetapi tidak diapresiasi selayaknya. Contohnya, PRT merawat rumah dan orang-orang di rumah, tetapi hanya ditempatkan pada jabatan rendah dan dibayar murah. Diskriminasi terhadap perempuan terlihat nyata dalam kerja-kerja perawatan yang dilakukan PRT.
JALA PRT menyatakan sikap dengan menuntut DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT, serta mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah institusional, administratif, dan hukum pada DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT.