Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Kembali Sebut KKB di Papua Sebagai OPM, Ini Penjelasannya

Ilustrasi aksi penembakan oleh KKB Papua. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat ini kembali sebagai Organisasi Papua Mardeka (OPM).

"Mereka sendiri menamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sama dengan OPM," katanya di Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (10/4/2024).

1. KKB lakukan kejahatan luar biasa

Proses evakuasi tiga jenazah korban penyerangan KKB dari Paniai ke Nabire. (IDN Times/Istimewa)

Panglima TNI mengatakan KKB sudah melakukan kejahatan luar biasa, seperti teror hingga pembunuhan kepada aparat serta masyarakat sipil.

"Sekarang mereka (OPM) sudah melakukan teror, pemerkosaan kepada guru, tenaga kesehatan dan pembunuhan kepada TNI, Polri dan masyarakat," ungkap Agus.

Menurut Agus, tindakan itu tidak boleh didiamkan saja, karena para komplotan itu membawa senjata api. Bahkan, kata dia, OPM terus mengganggu aktivitas masyarakat dan TNI/Polri.

"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," katanya menegaskan.

2. TNI punya metode tersendiri untuk menyelesaikan masalah di Papua

Kepala Kampung Modusit dibunuh KKB karena dianggap mata-mata TNI-Polri. (IDN Times/Istimewa)

Agus mengatakan TNI mempunyai metode tersendiri untuk penyelesaian masalah di Papua. Walaupun dilakukan operasi bersenjata, tetapi TNI juga mengedepankan pendekatan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat.

"Tentara kita di sana ngajar, memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, selalu diganggu. Padahal kita akan memberikan bantuan pelayanan masyarakat, masa harus didiamkan," katanya.

3. Penyebutan istilah OPM

Keadaan pilot Susi Air, Captain Philip Mark Mehrtens ketika ditawan oleh TPNPB-OPM. (Dokumentasi Istimewa)

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Kementerian Polhukam 29 April 2021, disepakati penyebutan OPM menjadi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST).

Namun, tertanggal 5 April 2024, TNI mengembalikan status dan penyebutan KKB menjadi OPM.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us