Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR

RUU Perampasan Aset
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiarej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pemerintah serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR
  • RUU terdiri dari sembilan pasal, menyesuaikan ketentuan dengan KUHP Nasional dan Perda
  • RUU berisi penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan penyempurnaan KUHP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada pimpinan Komisi III DPR RI. RUU ini terdiri dari sembilan pasal.

Eddy mengatakan, UU Penyesuaian Pidana adalah perintah dari Pasal 613 KUHP, bahwa pemerintah dan DPR harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).

Selain itu, Eddy menambahkan, DPR dan pemerintah ingin menyesuaikan kembali Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Menurut dia, tidak ada muatan yang kritikal dalam RUU ini.

"Kita merubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," kata dia.

Adapun, RUU Penyesuaian Pidana ditargekat bisa disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin (1/12/2025).

RUU Penyesuaian Pidana secara garis besar berisi 3 bab. Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

Bagian ini, lanjut dia, memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

Kemudian penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Terakhir, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," kata dia.

Adapun, Bab 2 terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Materi yang diatur, antara lain pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

Lalu, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Terakhir, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," ujar dia.

Bab 3 berisi tentang penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Nasib RUU Perampasan Aset, Wamenkum: Inisiatif dari DPR Tanya ke Baleg

24 Nov 2025, 13:32 WIBNews