Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Fahri Hamzah: MK Jaga Demokrasi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah, mengucap syukur hakim konstitusi memutuskan Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Artinya, pemilih masih bisa memilih secara langsung calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu mendatang. Menurut Fahri, pemilu dengan sistem proporsional terbuka sudah menjadi keniscayaan, dan kewajiban masyarakat demokrasi. 

"Hari ini kita bersyukur bahwa akhirnya para hakim konstitusi memahami betul bahwa esensi dari demokrasi kita pemilu dengan sistem terbuka adalah keniscayaan, dan bahkan satu kewajiban," ujar Fahri dalam keterangan tertulis. 

Fahri mengatakan bila sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, publik tidak akan bisa meminta pertanggung jawaban secara lebih transparan dan terbuka. "Jadi, hari ini kita merayakan satu kemenangan, dan semoga Mahkamah Konstitusi selanjutnya bisa betul-betul menjadi guardian of constitution dan guardian of democracy," katanya. 

Partai Gelora tercatat sejak awal sudah menolak bila sistem pemilu dikembalikan ke mekanisme proporsional tertutup. Bahkan, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora, Amin Fahrudin, sempat mengancam agar DPR menggunakan hak angket seandainya MK memutuskan Pileg 2024 diputuskan dengan proporsional tertutup. 

1. Sidang putusan diikuti 8 dari 9 hakim konstitusi

Sidang putusan gugatan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pada sidang putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang sistem proporsional. Perkara dengan nomor 114/PUU-XIX/2022 itu diajukan enam penggugat. 

Dengan demikian, sistem pesta demokrasi pada Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. "Berdasarkan amar putusan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, hari ini. 

Meski demikian terjadi dissenting opinion pada hakim konstitusi Arief Hidayat. Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Sidang putusan hari ini dihadiri delapan dari total sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

2. MK baru mengambil keputusan soal sistem proporsional pemilu pada 7 Juni 2023

IDN Times/Margith Juita Damanik

Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan penyampaian keputusan mengenai gugatan sistem proporsional pemilu baru dilakukan secara internal pada 7 Juni 2023. Itu sebabnya tuduhan mantan Wakil Menkum HAM, Denny Indrayana, bahwa MK telah mengambil keputusan sejak akhir Mei 2023 tidak benar. 

"Diputus 7 Juni, diucapkan 15 Juni, artinya sebelum 7 Juni belum ada putusan dan belum ada posisi hakim," ungkap Saldi ketika memberikan keterangan pers di gedung MK hari ini. 

Ia menambahkan informasi yang diklaim Denny sebagai bocoran soal putusan MK itu dianggap telah merugikan MK secara institusi. 

"Karena seolah itu bocor dan diketahui pihak luar, padahal putusan itu baru terjadi tanggal 7 sebelum itu belum ada putusan," tutur Saldi. 

3. DPR siap laksanakan putusan MK terkait sistem pemilu

Ketua DPR Puan Maharani (dok. Pribadi/Puan Maharani)

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan parlemen siap melaksanakan putusan MK terkait sistem pemilu. Ia juga mendorong kepada semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan MK.

"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan dalam keterangan tertulis hari ini. 

Padahal, kata Puan, parpol tempat Puan bernaung PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang mendukung agar sistem pemilu diubah dari terbuka menjadi tertutup.

"Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat," ujarnya. 

Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia juga menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us