Pemkab Bogor Mediasi Konflik Rumah Ibadah Jelang Natal di Cibinong

- Kepolisian dan pemerintah Kabupaten Bogor mediasi konflik rumah yang dijadikan tempat ibadah jelang Natal dan Tahun Baru 2025.
- Warga menolak perubahan fungsi rumah menjadi gereja karena tidak sesuai prosedur, namun memberikan izin untuk kegiatan ibadah terbatas.
- Pendeta NJW meminta izin untuk melaksanakan ibadah perayaan Natal di tempat terbuka setelah mediasi tidak menemukan titik temu yang memadai.
Bogor, IDN Times - Kepolisian bersama pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat berusaha memediasi konflik rumah yang dijadikan tempat ibadah di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor jelang Natal dan Tahun Baru 2025.
Upaya mediasi untuk mencari jalan terbaik antara warga Perumahan Cipta Graha Permai, Kel. Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor, yang melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah perayaan Natal yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantai Kosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar Beriman.
Aksi tersebut dilakukan dengan menutup portal akses jalan menuju gereja yang terletak di rumah milik Pendeta NJW pada Minggu (8/12/2024). Warga menolak perubahan fungsi rumah menjadi tempat ibadah karena tidak sesuai dengan prosedur pendirian rumah ibadah yang ditetapkan pemerintah.
"Bahwa benar aksi tersebut dilakukan oleh lebih kurang 100 warga Perumahan Cipta Graha Permai. Upaya media terus dijalankan. Warga jemaat juga sudah ibadah di ruang terbuka," kata Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo pada Rabu (11/12/2024).
1. Upaya mediasi dihadiri oleh Forkopimcam Cibinong dan tokoh masyarakat

Terkait aksi tersebut, kata Kompol Wahyu, mediasi dilakukan pada sore hari dengan melibatkan Camat Cibinong Acep Sajidin, Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, Danramil Cibinong Kapten Tatang Taryono, serta berbagai tokoh masyarakat dan pihak terkait.
Dalam mediasi, warga tetap menolak alih fungsi rumah menjadi gereja, namun memberikan izin untuk kegiatan ibadah terbatas hanya bagi warga Perumahan Cipta Graha Permai. Pendeta NJW diminta mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah yang sesuai dengan SKB 2 Menteri.
"Dalam mediasi, dialog-dialog bersama dan pihak warga tetap ingin pendeta NJW mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah," katanya.
2. Mediasi berlanjut dan kegiatan ibadah dilaksanakan di lokasi terbuka

Kompol Wahyu menjelaskan meskipun mediasi tidak menemukan titik temu yang memadai, Pendeta NJW akhirnya meminta izin untuk melaksanakan ibadah perayaan Natal di tempat terbuka di belakang kantor pemasaran Emerald City di areal perumahan Cipta Graha.
Ibadah tersebut disetujui dan berlangsung dengan aman dan tertib. Ibadah selesai sekitar pukul 17.30 WIB, diikuti dengan ramah tamah yang berlangsung hingga pukul 18.30 WIB. Selama kegiatan, situasi tetap kondusif tanpa adanya kerusuhan.
3. Rencana mediasi lanjutan dengan FKUB dan Forkompimcam Cibinong

Mediasi lanjutan akan dilakukan antara kedua belah pihak dengan fasilitasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor dan Forkompimcam Kecamatan Cibinong.
Hal ini bertujuan untuk mencari penyelesaian lebih lanjut mengenai permasalahan alih fungsi rumah menjadi tempat ibadah serta menyikapi keberlanjutan kegiatan keagamaan di lingkungan Perumahan Cipta Graha Permai.
"Mediasi lanjutan akan ada lagi supaya ada jalan keluar tentang rumah ibadah ini," katanya.