Pemkot Bekasi Larang Truk Tanah Melintas Sebelum Jam 12 Malam

- Untuk menghalau masuknya truk tanah, pihak Dishub menjaga titik akses masuk di beberapa lokasi dan meminta truk yang melintas di luar jam operasional untuk memutar balik.
- Pemberlakuan jam operasional truk tanah dilakukan untuk menciptakan rasa aman masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang truk tanah melintasi seluruh jalan wilayah Kota Bekasi sebelum jam 12 malam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan, truk tanah hanya dapat melintasi jalan di Kota Bekasi mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.
"Ketentuan yang telah ditetapkan adalah dapat beroperasi mulai dari pukul 00.00 sampai dengan 04.00 setiap harinya," kata Zeno, Senin (24/11/2025).
1. Menjaga akses masuk ke Kota Bekasi

Untuk menghalau masuknya truk tanah ke Kota Bekasi, pihaknya pun menjaga sejumlah titik akses masuk, yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Kawasan Harapan Indah, dan Gerbang Tol Bekasi Timur.
Petugas Dishub juga akan meminta truk tanah untuk memutar balik jika melihat mereka melintas di luar jam operasional.
"Dilakukan putar balik terhadap truk tanah yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Zeno.
2. Menciptakan rasa aman masyarakat

Zeno mengatakan, pemberlakuan jam operasional truk tanah itu dilakukan untuk menciptakan rasa aman masyarakat hingga pengguna jalan lainnya.
"Tapi kami sampaikan dalam setiap kesempatan, investasi, geliat pembangunan tetap harus kita jaga," ujar Zeno.
3. Petugas Dishub terus berjaga

Pantauan IDN Times pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 22.20 WIB, sejumlah petugas Dishub masih berjaga di Gerbang Tol Bekasi Barat.
Sejumlah truk tanah yang melanggar jam operasional telah diminta putar arah kembali menuju Gerbang Tol Bekasi Barat. Selain meminta truk tanah putar arah, petugas Dishub juga membantu mengatur arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.


















