Pemkot Depok Minta Aturan Tata Ruang Tidak Disamakan

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta pemerintah pusat tidak menyamakan tata ruang di wilayah kota dengan wilayah kabupaten.
Hal tersebut menyusul permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang pada HUT ke-24 Kota Depok agar Pemkot Depok memperhatikan tata ruang dan ruang terbuka hijau.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, perhatian pengelolaan tata ruang yang diminta Kemendagri dan BNPP sudah disampaikan ke jajarannya melalui surat edaran.
"Sudah menjadi surat edaran untuk memberikan perhatian pada masalah tata ruang dan bahkan ruang terbuka hijau," ujar Idris kepada IDN Times, Rabu (3/5/2023).
1. Kota Depok sebelumnya sudah banyak dihuni masyarakat

Dalam permintaannya, pemerintah pusat ingin pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota dan Kabupaten disamakan. Namun, Pemerintah Kota Depok meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali pengelolaan ruang terbuka hijau antara wilayah kota dan kabupaten.
"Kami minta untuk dipertimbangkan kembali, tidak disamakan dengan kabupaten," terang Idris.
Idris mencontohkan, apabila Kabupaten Bogor memiliki ruang terbuka hijau sebesar 16 persen dan Kota Depok harus menyamakan hal tersebut, maka akan memberatkan Kota Depok.
Hal itu didasari luas wilayah Kota Depok dengan Kabupaten Bogor yang sangat berbeda, begitupun dengan kepadatan penduduknya.
"Saya bilang, gak bisa dibandingkan karena Kabupaten Bogor luas dan penduduknya hanya sekian dan ruang terbuka hijaunya jauh lebih banyak. Kalau di Kota Depok ini memang sebelumnya sudah banyak dihuni oleh warga," ucap Idris.
2. Akan berkolabirasi dengan BPN untuk pemanfaatan lahan tidur

Atas dasar perbedaan luas wilayah dan kepadatan penduduk itu, Pemerintah Kota Depok pun meminta pemerintah pusat melakukan pengkajian ulang aturan tersebut.
Pemerintah Kota Depok meminta prosentase ruang terbuka hijau antara kota dan kabupaten disesuaikan dengan keadaan wilayahnya.
"Kita minta pertimbangan untuk prosentase antara kota metropolitan besar seperti Depok, Bekasi, dan Bogor dengan kabupaten-kabupaten yang ada," kata Idris.
Idris mengakui, Kemendagri yang merupakan dapat memberikan perhatian kepada tata ruang wilayah, salah satunya Kota Depok. Pemerintah Kota Depok akan berkolaborasi dengan BPN untuk penanganan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
"Ini harus berkolaborasi dengan BPN, seperti lahan tidur," kata Idris.
3. Depok diingatkan pengelolaan tata ruang

Sebelumnya, melalui tayangan video, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengucapkan selamat Hari Jadi ke-24 Kota Depok.
"Saya beserta keluarga besar Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengucapkan selamat Hari Jadi Kota Depok ke-24. Kota Depok memiliki peran yang strategis bagi Indonesia," ucap Tito Karnavian.
Tito menilai, sebagai kota yang relatif baru 24 tahun, maka dinamika Kota Depok yang ada di daerah Ibu Kota akan sangat berpengaruh karena tidak memiliki batas alam dengan DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor sehingga yang ada adalah batas administrasi.
"Oleh karena itu, Depok perlu menyusun dan taat pada desain tata ruang yang ada," terang Tito.
Kota Depok dinilai perlu melakukan penataan tata ruang untuk wilayah komersil, permukiman, infrastruktur untuk jalan, dan ruang hijau. Adanya ruang terbuka hijau membuat masyarakat dapat berkumpul dan berolahraga, menikmati taman, dan lainnya.
"Jangan tergilas semua menjadi hunian dan komersial belaka," pinta Tito.
Tito mengingatkan, Depok menjadi salah satu daerah tengah aliran sungai menuju Jakarta. Kota Depok dapat menjaga aliran sungai yang melintasi wilayahnya.
"Artinya, jangan menyempit kerena adanya perumahan-perumahan kemudian dikeruk, supaya aliran sungainya berjalan lancar," jelas Tito.