Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov DKI Akan Jatuhkan Sanksi Tegas pada Pendidik Pelaku Pelecehan

Pemprov DKI Akan Jatuhkan Sanksi Tegas pada Pendidik Pelaku Pelecehan
Ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
  • Pemprov DKI Jakarta membentuk tim PPK dan satgas di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban dengan pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).
  • Pemprov DKI akan memberikan pemulihan psikologis, trauma healing kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan serta menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi telah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan. 

"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangan, Jumat (15/11/2024).

  1. 1. Sekolah wajib pulihkan kondisi korban

    Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati/dok Pemprov DKI
    Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati/dok Pemprov DKI

    Eli menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP).

    "Ini untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis," katanya.

  2. 2. Pemprov DKI akan jatuhkan sanksi tegas

    Ilustrasi kekerasan (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi kekerasan (Foto: IDN Times)

    Eli mengatakan pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan, pemberhentian tugas sementara selama menjalani pemeriksaan, serta memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada terduga pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan.

    "Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti pihak berwajib," tegasnya.

  3. 3. Pemprov DKI akan memberikan pemulihan psikologis

    Ilustrasi pria berkonsultasi ke psikolog (freepik.com/prostooleh)
    Ilustrasi pria berkonsultasi ke psikolog (freepik.com/prostooleh)

    Eli menuturkan, Pemprov DKI juga akan memberikan pemulihan psikologis, trauma healing kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. 

    "Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More