Penertiban Pengamat Ala Prabowo: Watak Nyata Kepemimpinan Ororitarian

- Pernyataan Presiden Prabowo soal penertiban pengamat dinilai mencerminkan gaya kepemimpinan otoritarian dan antikritik, memperkuat kekhawatiran publik terhadap karakter militeristiknya.
- Pengamat menyoroti potensi bahaya stokastik terorisme akibat narasi delegitimasi terhadap kelompok kritis yang bisa memicu tindakan ekstrem dari pendukung pemerintah di ruang digital.
- Amnesty International menilai penggunaan intelijen untuk memantau kritik melampaui kewenangan negara dan mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Jakarta, IDN Times - "Kita mau tertibkan, saya juga punya data intelijen, kalau dulu kan saya di luar pemerintah, sekarang saya presidennya, tiap hari dapat laporan intel, saya ngertilah siapa yang biayai-biayai."
Kalimat ini setidaknya banyak ditafsirkan publik sebagai bentuk 'ancaman' dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam merespons berbagai kritik yang menggema dari luar pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Negara pada Jumat, 13 Maret 2026, mengaku heran, masih ada pengamat yang membuat analisis negatif terhadap pemerintah.
"Ya, ini pengamat-pengamat ada beberapa macem, menurut saya, ada pengamat yang memang tidak suka pemerintah sendiri berhasil karena berbagai motivasi," ujar Kepala Negara.
Menurut Prabowo, pengamat yang kerap membuat analisis negatif terhadap pemerintah memiliki sikap yang sempit dan tidak patriot.
"Mungkin karena merasa kalah tidak punya kekuasaan, kemudian atau ada pihak yang hilang rezeki, terutama maling-maling koruptor, ya merasa rugi dong dengan pemerintah kita," ujar Presiden.
1. Penertiban pengamat menggambarkan watak kepemimpinan otoritarian

Anggota Constitutional and Administrative Law Society, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan Presiden Prabowo terkait 'penertiban' pengamat menggambarkan watak dan karakter kepemimpinan otoritarian antikritik.
Menurut Herdiansyah, kekhawatiran publik terkait kepemimpinan otoritarian yang diucapkan ke Prabowo justru terkonfirmasi sendiri, dari beberapa pernyataan Kepala Negara. Terlebih, kata dia, Prabowo lahir dan besar dari rezim Orde Baru dan militer.
"Kekhawatiran dari masyarakat sipil bahwa Presiden Prabowo yang lahir dan besar dari rezim otoritarian Orde Baru Soeharto, apalagi dia adalah orang yang besar di tubuh militer, dia akan membawa karakter dan watak sesungguhnya, watak militeristik. Dan saya kira itu menjadi terbukti ya, terkonfirmasi, dari pernyataan-pernyataan Presiden Prabowo," kata Herdi kepada IDN Times saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2026.
2. Ingatkan bahaya stokastik terorisme
Sementara, Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyu Askar, mengingatkan potensi bahaya yang dapat timbul jika narasi delegitimasi terhadap kelompok kritis terus dibiarkan berkembang di ruang publik. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk “stokastik terorisme”, yakni kondisi ketika figur berpengaruh membangun narasi yang melemahkan legitimasi kelompok tertentu tanpa secara langsung menyerukan kekerasan.
Menurut Wahyu, narasi yang disampaikan elite politik atau figur publik dapat menciptakan iklim yang mendorong pihak lain untuk melakukan tindakan ekstrem.
“Akibatnya proses delegitimasi itu akan mendorong individu atau kelompok lain untuk menindaklanjutinya dengan cara ekstrem mulai intimidasi, doxing, serangan. Ini yang terjadi sekarang yang dilakukan buzzer-buzzer ini kepada lawan politik pemerintah,” ujar dia kepada IDN Times saat dihubungi baru-baru ini.
Wahyu menilai kondisi tersebut saat ini mulai terlihat dalam dinamika politik nasional, terutama melalui aktivitas sejumlah buzzer di media sosial yang menyerang kelompok kritis terhadap pemerintah. Menurutnya, pola ini berpotensi menciptakan ruang represif secara tidak langsung terhadap akademisi, pengamat, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.
Wahyu menegaskan, kritik terhadap pemerintah seharusnya dipandang sebagai bagian penting dalam proses demokrasi. Alih-alih dianggap ancaman, kritik dinilai dapat menjadi masukan konstruktif untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik.
“Kalau bicara nasionalisme orang yang mengkritik pemerintah, bukan tidak nasionalis, bisa jadi lebih nasionalis ketimbang orang yang berada di dalam pemerintahan,” tegas dia.
3. Penggunaan intelijen pantau kritik lampaui kewenangan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan, sikap anti-kritik perlu dikoreksi, karena bisa mencederai kebebasan berpendapat. Selain itu, penggunaan intelijen untuk memantau kritik juga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat.
Lembaga intelijen, kata dia, seharusnya berfokus melaporkan bahan deteksi dini untuk mencegah ancaman keamanan nasional kepada Presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, tentang Intelijen Negara. Intelijen bukan alat pemerintah untuk memantau pengamat atau masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah.
“Presiden perlu mengakhiri labelisasi para pengkritik sebagai ‘tidak patriotik’ atau ‘antek asing’ karena berbahaya, apalagi jika diikuti dengan pengawasan intel," kata Usman dalam keterangannya.
4. Cerminan kebebasan berpendapat di Indonesia

Kebebasan berpendapat bukanlah barang inkonstitusional, karena telah dijamin dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28 E mengatur tentang kebebasan individu untuk menyampaikan pendapat di muka umum. "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," demikian bunyi ayat 3 Pasal 28E UUD 1945.
Melansir laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), berdasarkan laporan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2025 mengenai Indeks Demokrasi 2024, Indeks Demokrasi Indonesia mencapai skor 6,44 dari skala tertinggi 10. Melalui pencapaian ini, Indonesia berada dalam peringkat ke-59 dari total 167 negara.
Dari lima dimensi yang diukur, skor terendah Indonesia ada pada ranah budaya politik (5,00) dan kebebasan sipil (5,29). Adapun skor tertinggi didapat dari dimensi proses elektoral dan pluralisme (7,92), diikuti partisipasi politik (7,22), dan berfungsinya pemerintahan (6,79).
Mengacu laporan EIU, penurunan setidaknya terjadi sejak Indonesia meraih skor indeks demokrasi sebesar 7,03 pada 2015 menjadi 6,97 (2016), 6,39 (2017), dan 6,39 (2018), 6,48 (2019), 6,30 (2020), dan 6,71 (2021 dan 2022). Kemudian pada 2023, skor Indonesia menjadi 6,53 atau berada di peringkat ke-56, kemudian turun tiga peringkat pada 2024 dengan skor 6,44.
5. PDIP hanya berharap pemerintahan Prabowo berhasil

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan ancaman penertiban pengamat tersebut telah menjadi konsekuensi logis bagi para pemilihnya pada Pemilu 2024.
Prabowo sebagai presiden, menurut politikus senior PDIP itu, merasa bisa melakukan apa saja bagi mereka yang tidak sejalan dengan pikirannya, sehingga perlu menertibkan.
Namun, Andreas lebih banyak berharap bagaimana pemerintahan berhasil, sehingga dapat mengangkat derajat ekonomi Indonesia, dengan menciptakan lapangan kerja, kebutuhan pangan rakyat, hingga memperbaiki daya beli rakyat.
"Kalau ada yang menurut presiden tidak suka, ya terserah presiden," ujar Ketua DPP PDIP itu.



















