Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. KPK mengklaim punya bukti yang cukup dalam menetapkan Roy sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
1. KPK akan sampaikan perkembangan kasus ini

Roy nantinya akan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ali berharap ia kooperatif.
"Perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.
2. Imigrasi sebut Stefanus Roy Rening dicegah ke luar negeri

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri pada Roy Rening. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 12 April sampai dengan 12 Oktober 2023," ujar Kasubang Ditjen Imigraasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh, ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (26/4/2023).
3. Ada empat orang yang baru dicegah KPK ke luar negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada seorang pengacara yang dicegah ke luar negeri terkait kasus Lukas Enembe. Selain itu, ia mengungkapkan ada tiga pihak lainnya yang turut dicegah.
"Empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, satu pengacara," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang selain Roy yang dicegah KPK adalah Fredrik Banne (PT Tabi Bangun Papua), dan Gerius One Yoma (Kepala Dinas PUPR Papua).
Pencegahan bagi keempatnya berlaku hingga Oktober 2023. Namun, tak menutup kemungkinan perpanjangan masa pencegahan.
"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," jelas Ali.