Pengacara OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin
Jakarta, IDN Times - Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB). OC Kaligis diketahui merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara,
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan OC Kaligis bebas dengan status CMB sejak Selasa (15/3/2022).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/3/2022).
1. OC Kaligis dalam pengawasan Bapas Bandung
Walaupun sudah bebas dari penjara, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Elly menjelaskan, selama masa pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali masuk ke Lapas Sukamiskin jika berperkara kembali.
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.
2. Tak wajib kembali datangi Lapas Sukamiskin

Dengan status CMB, kata Elly, OC Kaligis tidak diwajibkan mendatangi Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.
"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," kata Elly.
3. OC Kaligis dapat CMB selama tiga bulan

Elly mengungkapkan OC Kaligis mendapatkan CMB selama tiga bulan, sesuai remisi terakhir yang diterima. Sehingga, Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.