Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin

(Terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB). OC Kaligis diketahui merupakan terpidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara,

Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan OC Kaligis bebas dengan status CMB sejak Selasa (15/3/2022).

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/3/2022).

1. OC Kaligis dalam pengawasan Bapas Bandung

(OC Kaligis) ANTARA FOTO

Walaupun sudah bebas dari penjara, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Elly menjelaskan, selama masa pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali masuk ke Lapas Sukamiskin jika berperkara kembali.

"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," kata dia.

2. Tak wajib kembali datangi Lapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dengan status CMB, kata Elly, OC Kaligis tidak diwajibkan mendatangi Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.

"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," kata Elly.

3. OC Kaligis dapat CMB selama tiga bulan

IDN Times/Galih Persiana

Elly mengungkapkan OC Kaligis mendapatkan CMB selama tiga bulan, sesuai remisi terakhir yang diterima. Sehingga, Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.

"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us