Pengacara Pegi Setiawan Minta Kapolri Copot Kapolda Jabar

- Pengacara meminta Kapolri mencopot Kapolda Jabar dan Dirreskrimum Polda Jabar setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
- Putusan praperadilan dianggap sebagai pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
Jakarta, IDN Times - Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar.
Permintaan ini disampaikan Iswandi pasca-PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Ia menilai, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Selain Kapolda, Iswandi juga meminta Kapolri mencopot Kombes Pol Surawan dari jabatannya sebagai Dirreskrimum Polda Jabar.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab! Ini permintaanku kepada Kapolri. Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan ke bawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
"Ini kan sudah hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," imbuhnya.
1. Pelajaran untuk tidak sewenang-wenang menetapkan tersangka

Putusan praperadilan Pegi juga dinilainya bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang Polda. Biar orang Polda gak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang Polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.
2. Pegi Setiawan bebas, jadi korban salah tangkap

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengatakan, putusan ini membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi. Oleh karena itu, Pegi harus mendapat ganti rugi.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu,” kata Reza kepada IDN Times, Senin (8/7/2024).
Putusan ini juga mematahkan narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana.
“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana,” kata Reza.
3. Aep perlu diproses hukum

Dalam menersangkakan Pegi, Reza juga menyoroti beberapa saksi. Salah satunya Aep yang karena kesaksiannya membuat delapan orang menjadi tersangka kasus Vina.
“Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata.
“Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri atau dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapa pihak itu?” imbuhnya.
Reza juga menyoroti, saksi Sudirman yang digunakan Polda Jawa Barat untuk menjadi saksi dan mentersangkakan Pegi Setiawan.
Padahal, sosok Sudirman memiliki riwayat keterbelakangan mental dan sudah diakui oleh sang kakak.
“Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum,” kata Reza.
“Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” jelasnya.
Reza menjelaskan, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas DNA, CCTV, dan otopsi mayat.
Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, Reza mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Hal tersebut adalah bukti elektronik berupa detail komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016.
“Termasuk komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal. Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi, siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa,” kata Reza.
“Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon,” ucapnya.














