Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penghuni Eks Kampung Bayam Merasa Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak

Penghuni Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak (Kominfo)

Jakarta, IDN Times - Penghuni Eks Kampung Bayam mengakui Rumah Susun (Rusun) Nagrak, Cilincing nyaman dihuni ketimbang hidup dalam tenda seperti sebelumnya. Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memfasilitasi bus sekolah bagi buah hati mereka yang masih bersekolah.

"Nyaman ya tempat di sini (Rusun Nagrak), daripada dalam tenda di sisi jalan seperti kemarin. Saya juga bisa lihat senangnya anak-anak pindah ke sini," ujar penghuni eks Kampung Bayam, Shirley Aplonia, saat ditemui di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/9/2023).

1. Penghuni bersyukur biaya sewa rusun masih gratis

Penghuni Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak (Kominfo)

Shirley merasa bersyukur biaya sewa rusun di DKI Jakarta masih gratis, lantaran masih diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021, tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar kepada Wajib Retribusi Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Omongan yang beredar di luar kan kita maunya gratis, tapi sebenarnya kalau biaya sewa rusun bayar kita juga mampu asalkan sesuai dengan yang terprogram," katanya.

2. Fasilitas bus sekolah antar jemput siswa di kawasan Tanjung Priok dan Pademangan

Penghuni Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak (Kominfo)

Sementara, Kasatlak Pelayanan UPRS III, Faisal Rahman, menerangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi bus sekolah bagi 18 siswa penghuni eks Kampung Bayam.

Bus sekolah akan mengantar jemput siswa yang rata-rata bersekolah di kawasan Tanjung Priok dan Pademangan.

"(Sebanyak) 18 siswa itu terdiri dari tujuh siswa SD, enam siswa SMP, dan lima siswa SMA," ujar Faisal.

3. Sebanyak 19 KK akan menempati tower 3 lantai 12 dan 13

Penghuni Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak (Kominfo)

Sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) penghuni eks Kampung Bayam akan menempati Tower 3 lantai 12 dan 13. Unit didapatkan penghuni dengan cara pengundian. 

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014, tentang Mekanisme Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa, dijelaskan, penghuni tidak meninggalkan unit yang ditinggalinya selama 15 hari. Apabila itu terjadi, unit akan diambil alih kembali oleh petugas. 

Aturan lainnya, unit tidak digunakan sebagai tempat penggunaan atau peredaran narkoba dan maksiat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us