Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Turun 8,8 Persen Berkat ETLE

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, sejak Electronic Trafiic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan pada tahun 2017, setidaknya hingga tahun 2022 telah terjadi penurunan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 8,8 persen.
"Pada awal diluncurkan (penindakan pelanggaran lalu lintas) mencapai 21,4 persen, turun menjadi 12,6 persen," kata Trunoyudo, dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/2/2023).
1. Ada 98 titik ETLE statis di Jakarta dan kota sekitar

Trunyudo mengatakan, saat ini ETLE terdapat di 98 titik yang terdiri dari Jakarta dan kota sekitarnya seperti Depok dan Bekasi.
Antara lain 12 kamera ETLE statis di Jalan Sudirman dan M.H. Thamrin dan 45 kamera di Kota Tua hingga Senayan, Jakarta.
Kemudian di Depok, Cibubur, Cikarang, mencakup jalan tol, arteri, dan halte TransJakarta terdapat 41 kamera.
"Tahun ini juga akan ada pengembangan dan penambahan lokasi ETLE di seluruh wilayah Polda Metro Jaya, sebanyak 70 titik," kata dia.
2. ETLE tingkatkan kedisiplinan warga
Menurut Trunyudo, penerapan ETLE di Jakarta dinilai akan meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum berlalu lintas warga.
"ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik yang memberikan jaminan penerapan hukum sama bagi semua pengguna jalan," kata Trunoyudo
Trunoyudo mengatakan, penerapan ETLE bertujuan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Termasuk upaya menghindari penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan," kata dia.
3. ETLE bantu kepolisian

Selain memberikan pembelajaran bagi warga dalam berlalu lintas, ETLE juga diharapkan dapat membantu tugas kepolisian.
Mulai dari mengurai kemacetan hingga mendeteksi dini dalam antisipas kegiatan masyarakat.
"Juga menunjang tugas kepolisian lintas fungsi seperti Reserse dan Intelejen Keamanan. Fungsi tersebut berperan dalam bidang operasional," ucap Trunyudo.