Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka: Timbun Solar 350 Ribu Liter

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang terjadi selama dua tahun.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan, modus para pelaku yakni menimbun BBM jenis solar bersubsidi dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region 7 Makassar dan menjualnya ke perusahaan tambang dengan harga nonsubsidi.
“Kalau yang subsidi itu hanya Rp6.800, yang nonsubsidi itu bisa pada hari itu kita cek Rp19.300. Jadi per liter itu selisihnya adalah Rp12.550,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025).
Dalam sebulan, pelaku penimbunan mendapat 350 ribu liter. Artinya, jika dikalikan dengan harga solar nonsubsidi maka para pelaku meraup keuntungan Rp4.392.500.000.
“Kalau satu bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun, ya, lebih kurang Rp105.420.000.000,” ujar Bambang.
Nunung menjelaskan, BBM solar dari PT Pertamina Patra Niaga itu seharusnya disalurkan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN). Namun solar itu ditimbun ke sebuah gudang tanpa perizinan.
Setelah ditimbun di gudang, solar itu kemudian dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri.
Adapun alur penyelewengan itu dimulai dari pemilik SPBU dan SPBN menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan My Pertamina melakukan pembayaran BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga.
BBM yang diangkut PT Elnusa Petrofin kemudian menyalurkan ke SPBU atau SPBN dengan tangki yang menggunakan Global Position System atau GPS.
“Dalam perkara ini terjadi pengelabuhan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBN tujuan pengiriman. Truk tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” ujar Nunung.
Para pelaku diduga mematikan GPS tangki selama 2 jam 27 menit saat memindahkan isi tangki solar subsidi ke tangki perusahaan tambang.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa terduga pelaku selain pegawai Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah pemilik gudang penimbunan berinisial BK.
Pemilik SPBN Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana, berinisial A dan penyedia armada atau pemilik truk tanki berinisial T.
“Mereka semua (terduga pelaku) masih berstatus saksi,” ujar Nunung.