KPK Sebut Belum Temukan Bukti Duit 'Jatah Preman' Ikut Mengalir ke PKB

- KPK belum temukan bukti aliran 'jatah preman' dari Gubernur Abdul Wahid ke PKB.
- Pegawai Dinas PUPR PKPP Riau diminta mengumpulkan fee senilai 5 persen atau setara Rp7 miliar dari penambahan anggaran.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti ada aliran 'jatah preman' yang diterima oleh Gubernur Abdul Wahid ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dugaan tersebut muncul lantaran Abdul merupakan politisi PKB. Sebelum terpilih sebagai gubernur, Abdul menjabat anggota DPR periode 2019 hingga 2024 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II.
"Sejauh ini belum ada aliran (duit jatah preman) ke partai (PKB)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, ketika memberikan keterangan pers, Rabu (5/11/2025) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, pegawai Dinas PUPR PKPP Riau diminta mengumpulkan fee senilai 5 persen atau setara Rp7 miliar dari penambahan anggaran yang dialokasikan pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Semula anggaran mereka Rp71,6 miliar, tetapi berhasil ditambah hingga Rp177,4 miliar. Artinya, ada kenaikan anggaran Rp106 miliar.
Pegawai Dinas PUPR PKPP sudah tiga kali menyerahkan uang fee penambahan anggaran tersebut. Pemberian fee itu di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau dikenal dengan istilah 'jatah preman.'
Total jumlah dari tiga kali penyerahan duit mencapai Rp4,05 miliar. Sementara, uang yang diterima oleh Gubernur Abdul Wahid mencapai Rp2 miliar. Sisanya menjadi jatah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.
"Duit untuk gubernur, di-pool di tenaga ahli (Dani M. Nursalam). Jadi, tidak ada keterangan (uang) digunakan untuk partai. Paling tidak sampai sejauh ini, belum ada," kata Asep.
Abdul Wahid diumumkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau. Dani sendiri diketahui merupakan politisi PKB.
Sementara, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar pada Selasa (4/11/2025) mengatakan, belum memberikan instruksi apa pun kepada para kadernya tentang kasus ini. Dia memilih menunggu pengumuman resmi dari KPK.



















