Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Modus Penyelewengan BBM di Kolaka:Solar Subsidi Dijual ke Tambang

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, modus para pelaku yakni menimbun BBM jenis solar bersubsidi dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region 7 Makassar dan menjualnya ke perusahaan tambang dengan harga nonsubsidi.

“Yang seharusnya dikirim kepada stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan atau SPBN serta agen penyaluran minyak dan solar atau APMS disalahdigunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” kata Nunung di Bareskrim, Senin (3/3/2025).

Setelah ditimbun di gudang, solar itu kemudian dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri. Solar subsidi yang semulanya Rp6.800 per liter, oleh para pelaku dijual Rp19.300 kepada perusahaan tambang.

Nunung mengungkap alur penyelewengan tersebut. Awalnya, pemilik SPBU dan SPBN menggunakan ID khusus yang terkoneksi dengan My Pertamina untuk membayar BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga.

PT Elnusa Petrofin kemudian menyalurkan BBM ke SPBU atau SPBN dengan tangki yang dipasang Global Position System atau GPS.

“Dalam perkara ini terjadi pengelabuhan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBN tujuan pengiriman. Truk tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” ujar Nunung.

Para pelaku diduga mematikan GPS tangki selama 2 jam 27 menit saat memindahkan isi tangki solar subsidi ke tangki perusahaan tambang.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa beberapa terduga pelaku selain pegawai Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah pemilik gudang penimbunan berinisial BK.

Pemilik SPBN Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana, berinisial A dan penyedia armada atau pemilik truk tanki berinisial T.

“Mereka semua (terduga pelaku) masih berstatus saksi,” ujar Nunung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us