Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Klaim Bukan Organisasi Tandingan

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Klaim Bukan Organisasi Tandingan
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. (Istimewa).
Intinya Sih
  • Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADIPROF) resmi dideklarasikan di Jakarta sebagai wadah baru advokat, menegaskan komitmen pada mutu, etika, dan martabat profesi hukum.
  • Organisasi ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum RI, menjamin legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya di tengah tantangan transformasi digital.
  • Ketua Umum Prof. Harris Arthur Hedar menekankan pentingnya integritas dan kepekaan sosial advokat agar profesi tetap menjadi penjaga keadilan yang berperikemanusiaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di Tanah Air. Deklarasi digelar di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua Umum Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, mengatakan kehadiran Peradi Profesional bukan sebagai organisasi tandingan bagi organisasi yang sudah ada, tetapi sebuah jawaban konkret dan upaya preventif terhadap tantangan dunia advokat, sekaligus dunia hukum Indonesia.

“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Peradiprof bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif kita semua. Kami hadir untuk memastikan bahwa profesi ini bermartabat dan tetap menjadi officium nobile—profesi yang mulia,” kata Harris, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

1. Profesi advokat berada di persimpangan sejarah

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Singgung Martabat Advokat
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar menantang negara lebih transparan terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal. (Dok. Istimewa)

Harris mengatakan, kondisi profesi advokat saat ini memang berada di persimpangan sejarah. Ia menilai kepercayaan publik menurun, karena di organisasi advokat saat ini terjadi fragmentasi hingga kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat, yang mereduksi muruah profesi.

Tantangan ini, kata dia, semakin kompleks dengan adanya dinamika transformasi digital abad ke-21 yang mendesak perubahan fundamental dalam sistem hukum Indonesia, seperti munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi yang menciptakan hubungan hukum baru di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional.

"Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menuntut kehadiran advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik, serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat," ujar Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya itu.

2. Peradi Profesional dipastikan telah diakui negara

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Singgung Martabat Advokat
ilustrasi advokat (Unsplash/Ruthson Zimmerman)

Harris menegaskan Peradiprof memiliki fondasi intelektual yang kuat, karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH; Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum; dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Eksistensi organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi.

“Kehadiran Peradiprof merupakan ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum. Peradiprof berupaya menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia bermartabat, dan memastikan bahwa setiap advokat yang bernaung di dalamnya memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum di era transformasi digital,” tuturnya.

3. Ingatkan kemuliaan menjadi seorang advokat

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Singgung Martabat Advokat
ilustrasi advokat (pexels.com/Sora Shimazaki)

Lebih jauh, Harris mengingatkan kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Menurutnya, eksistensi sejati dari sebuah organisasi adalah ketika keberadaannya memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

"Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan menjadi hidup, bukan sekadar teks dalam undang-undang," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More