Peran 24 Tersangka Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, empat orang tersangka juga ditetapkan sebagai DPO.
Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP,
AP, RD, dan RR.
Sedangkan, 15 tersangka warga sipil adalah A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AK, AJ, D, E, dan T. Empat tersangka DPO adalah J, JH, F dan C.
“Cara tersangka dalam menjaga website judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi adalah dengan mengumpulkan website judi dari para bandar oleh agen. Kemudian, agen tersebut memberikan list website judi online yang sudah dikumpulkan kepada tim verifikasi agar ketika kementrian Komdigi menemukan website judi online, maka tersangka yang berperan sebagai tim verifikator tersebut bisa menjaga agar website judi online yang sudah menyetor tidak diblokir,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).
Adapun peran mereka, A, BN, HE dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO). dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.
A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sementara itu, AK dan AJ berperan memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Sembilan orang pegawai Kementerian Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan mencari atau meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran.
Dua tersangka lainnya, D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, inisial T berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.