Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perangkat Desa Minta Jokowi  Naikkan Dana Desa Jadi Rp5 Miliar

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diterima Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diterima Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/11/2023). Mereka meminta Jokowi menaikkan dana desa menjadi Rp5 miliar.

"Kami berharap ada di angka Rp5 miliar per desa, tapi prinsip presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional itu adalah melihat dari strata desa, kualifikasi desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan sebagainya," ujar Asri Anas dikutip Kamis (9/11/2023).

1. Bicara soal pendamping desa

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diterima Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. (IDN Times/Istimewa)

Asri menerangkan, pertemuan itu juga membahas mengenai adanya tenaga pendamping desa. PPDI mengusulkan ke Presiden Jokowi terkait sistem rekrutmen.

"Kami berharap pendamping desa ke depan adalah putra-putra terbaik dari desa, sarjana muda Indonesia. Jadi jangan pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi," kata dia.

2. Sampaikan pokok pikiran mengenai Revisi Undang-Undang Desa

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) diterima Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut, Asri menerangkan, PPDI juga menyampaikan mengenai pokok pikiran terkait isi Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

"Pertama, kami menyampaikan tentang perlunya perhatian presiden terhadap peningkatan kesejahterahan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," ucap dia.

3. Sampaikan opsi masa jabatan kepala desa ke Jokowi

Peringatan 9 tahun UU Desa di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/3/2023) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain itu, PPDI juga mengusulkan terkait masa jabatan kepala desa. Mereka mengusulkan dua opsi kepada Presiden Jokowi.

"Kedua, kami juga sampaikan substansi Revisi Undang-Undang Desa, di mana DPN PPDI sudah memasukkan DIM (daftar inventarisasi masalah), salah satunya adalah tentang masa jabatan, dan menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu DPN PPDI memperjuangkan masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi, pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwi Agustiar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us