Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Sesditjen Kemnaker, KPK Dalami Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • KPK dalami 26 aset tanah yang disita dari tersangka
  • KPK tetapkan delapan tersangka kasus pemerasan agen TKA
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Ditjen Binalavotas Kementerian Ketenagakerjaan, Memey Meirita Handayani. Penyidik mendalami soal penggunaan uang hasil pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Terhadap saksi MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari Tersangka GW," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

1. KPK dalami 26 aset tanah yang disita dari tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memeriksa Ary Primadyanta selaku notaris dan Ahmad Yuni Maarif selaku swasta. Mereka diperiksa terkait 26 aset yang disita KPK dari tersangka Haryanto dan Jamal Shodiqin.

"AP dan AYM didalami terkait 26 bidang aset tanah milik Tersangka JS dan HY yang disita di wilayah Kabupaten Karanganyar," ujar dia.

2. KPK tetapkan delapan tersangka kasus pemerasan agen TKA

menahan empat tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (IDN Times/Aryodamar)
menahan empat tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (IDN Times/Aryodamar)

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan tenaga kerja ssing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Haryanto, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati Pegawai Kemnaker.

3. Rincian uang pemerasan yang diterima tersangka

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Driver Ojol di Jakut Dianiaya Suami Pelanggan, Pelaku Jadi Tersangka

13 Okt 2025, 14:20 WIBNews