Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Haji, Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin Diperiksa KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji
  • KPK panggil dua saksi, termasuk Wakil Manager perusahaan yang dipimpin Rufis Bahrudin
  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji, namun pembagiannya diduga merugikan negara Rp1 triliun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin. Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International itu diperiksa terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

1. KPK panggil dua saksi hari ini

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Selain Rufis, KPK juga memanggil Feriawan Nur Rohmadi. Ia merupakan Wakil Manager di perusahaan yang dipimpin Rufis Bahrudin.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)
Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus, namun yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10 ribu untuk kuota haji reguler, dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

3. Kerugian negara menyentuh Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Tiba di Mesir, Prabowo Akan Saksikan Penandatangan Perdamaian Gaza

13 Okt 2025, 13:36 WIBNews