Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perkawinan Anak Picu Kehamilan Usia Dini Berisiko Tinggi

Kegiatan pemantauan, pengukuran dan intervensi serentak percepatan penurunan stunting kota Medan di lokasi Posyandu Cendrawasih (Dok. Diskominfo Medan)
Intinya sih...
  • Perkawinan anak menyebabkan kehamilan pada usia anak, berdampak pada kesehatan anak.
  • Angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi, UU No.16 Tahun 2019 mengubah kebijakan perkawinan anak.
  • Penyebab kehamilan usia anak antara lain perkawinan anak, minimnya informasi HKSR, akses kontrasepsi terbatas.

Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak sering menyebabkan kehamilan pada usia anak. Kehamilan pada usia di bawah 20 tahun dapat membawa indikasi medis yang serius.

Perwakilan Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta Sari menjelaskan bagaimana perkawinan anak berkontribusi pada kesehatan anak. Meski dari fenomena yang ada, perkawinan anak terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD), sehingga berujung anak dikawinkan. 

"Hamil di usia anak, ini ujungnya akan dikawinkan. Tetapi anak yang mengalami paksaan dalam perkawinan anak dia akan mengalami kehamilan. Perlu kita ketahui bahwa kehamilan pada usia anak memberikan sebuah dampak indikasi medis, khususnya bagi anak yang di bawah 20 tahun," kata dia dalam webinar bertema Bahaya Perkawinan Anak dan Perkawinan Anak menurut UU TPKS, Rabu (17/7/2024).

1. Undang-Undang sudah atur usia pernikahan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, hal ini menjadi alasan kebijakan perkawinan anak diubah, mengingat angka kematian ibu di usia anak cukup tinggi. UU No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Perkawinan juga menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan perempuan sudah mencapai usia 19 tahun. 

Perlu diketahui bahwa dalam UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Meski sudah ada payung hukumnya, dispensasi nikah meningkat dari 23.100 pada 2019 menjadi 50.673 pada 2022. 

2. Kekerasan seksual juga berkontribusi pada kehamilan usia anak

Perwakilan Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta Sari dalam Webinar: Bahaya Perkawinan Anak dan Perkawinan Anak menurut UU TPKS, Rabu (17/7/2024).

Beberapa penyebab kehamilan pada usia anak, selain perkawinan anak, antara lain ketidaktahuan atau minimnya informasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang komprehensif, kekerasan seksual, akses kontrasepsi terbatas atau dibatasi, serta kegagalan kontrasepsi. Menurut data BPS 2020, tren angka kematian ibu (AKI) di Indonesia mencapai 189 kematian per 100.000 kelahiran.

"Ini dari data BPS di tahun 2020 ya, AKI di Indonesia ini turun dari 360 itu saat ini menjadi 189 per 100.000 kelahiran," katanya.

3. AKI Indonesia urutan tertinggi kedua di ASEAN

Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Namun, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, AKI di Indonesia masih tinggi. Di Singapura, AKI hanya 8, Malaysia 29, Brunei Darussalam 32, Thailand 37, Vietnam 43, Filipina 121, Kamboja 160, Laos 185, kemudian Indonesia 189 dan tertinggi adalah Myanmar dengan angka 250. Secara nasional, AKI terendah ada di DKI Jakarta dengan 48, sedangkan tertinggi di Papua dengan 565. 

Kontribusi terhadap tingginya AKI di Indonesia di antaranya perkawinan anak, kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi, hingga aborsi yang tidak aman. Data Kemenkes 2021 menjelaskan penyebab kematian ibu paling banyak adalah karena perdarahan, infeksi, gangguan darah, hipertensi, abortus, hingga gangguan metabolik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
3+
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us